KOMPAS.com – Mulai 6 Juli 2021, terdapat sejumlah penambahan aturan baru untuk Warga Negara Asing (WNA) yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Salah satu aturan yang ditambahkan adalah adanya kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
Selain itu, jika mengacu pada aturan di bulan Februari 2021 seperti yang dilaporkan Kompas.com, terdapat penambahan masa karantina mereka dari yang awalnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam.
Terkait tes kesehatan, mereka harus melakukan tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, 1x24 jam setelah tiba di Indonesia, dan 7x24 jam setelah tiba/untuk menyelesaikan masa karantina wajib di Indonesia yang selama 8x24 jam.
Aturan tersebut merujuk pada sejumlah Surat Edaran (SE), di antaranya Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penangangan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Juli 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 9 Februari 2021.
Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 ini diterbitkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk mencegah peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk varian SARS-CoV-2 baru, yakni varian Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.
Selanjutnya, ada juga SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut beberapa aturan untuk WNA saat hendak masuk ke dan yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Indonesia:
Tes kesehatan, karantina, dan isolasi
Kartu atau sertifikat vaksin
Siapa saja WNA yang boleh masuk ke Indonesia?
https://travel.kompas.com/read/2021/07/06/211500627/simak-aturan-terbaru-wna-masuk-indonesia-per-6-juli-2021