Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PT KAI Daop 1 Jakarta Batasi Usia Penumpang KA Jarak Jauh, Minimal 12 Tahun

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membatasi usia penumpang KA Jarak Jauh minimal berusia 12 tahun ke atas sejak 29 Juli 2021.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (30/7/2021), pembatasan usia tersebut dilakukan untuk menyesuaikan persyaratan naik KA Jarak Jauh selama PPKM Darurat Level 4 di Jawa dan Bali.

Kendati pembatasan usia penumpang diterapkan, terdapat pengecualian jika calon penumpang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan ini diterapkan pada perjalanan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

“(Aturan diterapkan) dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” jelasnya.

Eva melanjutkan, untuk pengecualian dalam keadaan kebutuhan mendesak, calon penumpang harus menyertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RT/RW), rumah sakit, sekolah, dan lainnya.

Sebagai contoh, jika calon penumpang berusia di bawah 12 tahun memiliki kebutuhan mendesak seperti mengikuti lomba Olimpiade Matematika di kota lain, mereka harus membawa surat keterangan dari sekolah.

“Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain, maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya,” sambung Eva.

Selain persyaratan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, ada ketentuan lain untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh yakni sebagai berikut:

Selain syarat di atas, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar seluruh pengguna KA Jarak Jauh berada dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan.

Baik itu tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tubuh juga tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Mereka juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Eva.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/30/191300227/pt-kai-daop-1-jakarta-batasi-usia-penumpang-ka-jarak-jauh-minimal-12-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke