KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat resmi kembali diperpanjang selama satu minggu sampai Senin (9/8/2021).
Keputusan itu diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun, PPKM Level 3 dan 4 diberlakukan di sejumlah kabupaten atau kota. Pada Senin itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menekan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk menjadi dasar aturan pelaksanaan PPKM sampai 9 Agustus 2021.
Tempat wisata wajib tutup di daerah PPKM Level 4 dan 3
Bagi masyarakat yang sudah ingin berwisata ke suatu tempat, maka keinginan itu harus ditahan lebih lama lagi.
Pasalnya, tempat wisata yang ada di daerah PPKM Level 4 dan 3 masih harus tutup.
Aturan itu tercantum dalam Inmendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa Bali.
Dalam Inmendagri itu, tertulis bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4. Daerah dengan status PPKM Level 3 pun juga mendapat aturan yang sama.
Beberapa destinasi wisata terkenal di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4 adalah sebagai berikut.
1. Jawa Barat
Kabupaten Cianjur (level 3), Kabupaten Sukabumi (level 3), Kabupaten Garut (level 4), Kota Bogor (level 4), Kota Bandung (level 4), Kabupaten Bandung (level 4), dan Kabupaten Bandung Barat (level 4).
2. Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga (level 3), Kabupaten Boyolali (level 3), Kabupaten Banjarnegara (level 3), Kabupaten Klaten (level 4), Kabupaten Magelang (level 4), Kabupaten Wonosobo (level 4), Kota Surakarta (level 4), dan Kabupaten Karanganyar (level 4).
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogykarta masuk level 4
4. Jawa Timur
Kabupaten Pacitan (level 3), Kabupaten Jember (level 3), Kota Malang (level 4), Kabupaten Malang (level 4), Kabupaten Kediri (level 4) Kabupaten Banyuwangi (level 4), Kabupaten Magetan (level 4), dan Kota Batu (level 4).
4. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (semua level 4).
Tempat wisata yang boleh buka saat PPKM Darurat
Pada perpanjangan PPKM Darurat sampai 9 Agustus 2021 ini, ternyata tempat wisata ada yang diizinkan buka.
Namun, tempat wisata yang diperbolehkan untuk buka hanyalah di daerah dengan status PPKM Level 2.
Meski boleh buka, kapasitas tempat wisata sangat dibatasi, yakni hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.
“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis aturan dalam Inmendagri tersebut.
Adapun, sebagian besar destinasi wisata favorit di Jawa-Bali masuk PPKM Level 3 dan 4, sehingga banyak tempat wisata yang wajib tutup.
Berdasarkan Inmendagri itu juga, hanya ada satu daerah yang masuk PPKM Level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.
https://travel.kompas.com/read/2021/08/03/072448027/ppkm-sampai-9-agustus-2021-ini-syarat-tempat-wisata-yang-boleh-buka