Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi PeduliLindungi di Hotel, Anak di Bawah 12 Tahun Bakal Sulit Menginap

KOMPAS.com – Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat wajib bagi tamu hotel selama tahap uji coba di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Melansir Kompas.com, Senin (6/9/2021), aplikasi tersebut akan memiliki filtering pengguna menggunakan kode warna yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam.

Adapun, hitam menandakan bahwa pengguna belum divaksin. Sementara itu, hanya pengguna berwarna hijau dan kuning saja yang diizinkan berkegiatan, termasuk menginap di hotel.

Syarat wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 membuat orangtua yang hendak staycation tidak bisa membawa anak-anak mereka yang berusia di bawah 12 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pihaknya berharap ada kebijakan soal syarat ini.

“Yang namanya akomodasi, apapun itu jenisnya, merupakan rumah kedua pelancong kalau dia sedang di luar dari wilayahnya,” jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

“Mereka datang ke hotel dengan berbagai cara. Pesan lewat online travel agent (OTA), tidak dibatasi masalah usia. Sampai di destinasi, apakah kita bisa biarkan mereka untuk tidak menginap? Akan terjadi friksi antara tamu dan hotel,” sambung Maulana.

Menurut dia, friksi antara tamu dan hotel dapat terjadi dengan asumsi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui soal syarat wajib vaksin dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pihaknya juga keberatan akan syarat ini. Sebab, ada kemungkinan ada tamu wanita yang harus bepergian namun tidak bisa meninggalkan anak mereka yang berusia di bawah 12 tahun.

“Ini bagaimana? Kita mungkin bisa iyakan (aturan wajib vaksin), tapi di lapangan akan menjadi friksi. Wajib vaksin untuk mal, mal itu pilihan sementara hotel bukan pilihan,” tegas Maulana.

“Dia harus menginap di hotel saat bepergian ke luar wilayahnya karena tidak memiliki rumah. Otomatis kemana pun itu, kalau hotel terapkan syarat ini, mereka tidak bisa menginap. Itu pertimbangan yang kita coba jelaskan,” imbuhnya.

Mau ikuti aturan, tapi bingung...

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Indonesian Hotel Manager Association (IHGMA) I Gede Arya Pering mengatakan, syarat ini merupakan hal yang positif.

Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa syarat wajib menunjukkan bukti vaksin untuk tamu hotel akan semakin memengaruhi tingkat okupansi hotel.

“Kebijakan ini sifatnya bagus dari sisi kesehatan untuk dikeluarkan. Tapi dari sisi ekonomi agak meresahkan, khususnya perhotelan. Okupansi dengan batasan yang ada (PPKM), ibaratnya seperti hidup segan mati tak mau,” ungkapnya, Selasa.

Arya mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah, namun mereka juga bingung dan merasa dilema jika dilihat dari sisi ekonomi.

“Dampaknya pasti ada ke tingkat hunian. (Misalnya) berkurangnya tamu keluarga yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun,” sambung dia.

Dirinya melanjutkan, menurunnya tamu yang datang juga membebani industri perhotelan yang membutuhkan pemasukan untuk menggaji karyawan dan biaya operasional lainnya.

Tamu hotel wajib menunjukkan bukti vaksin

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diperluas ke seluruh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dalam Weekly Press Briefing virtual pada Senin, perluasan penggunaan aplikasi akan mencakup hotel, restoran, dan kafe setelah sebelumnya hanya digunakan di mal, tempat ibadah, dan transportasi umum.

“Seluruh sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan terintegrasikan kepada aplikasi PeduliLindungi. Dari hasil laporan sementara ini menunjukkan satu grafik yang cukup memuaskan,” ungkapnya.

Adapun, tahap piloting rencananya akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait termasuk Kemenko Marves.

Pihak Sandiaga juga bekerja sama dengan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) dan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) dalam persiapan piloting tersebut.

“Penggunaan aplikasi ini akan menyentuh penyelenggaraan MICE (sektor meeting, incentive, convention, dan exhibition) di hotel dan beberapa kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif lainnya,” tambah Sandiaga.

Anak usia di bawah 12 tahun belum bisa vaksin Covid-19

Saat ini Indonesia belum mengadakan program vaksinasi Covid-19 untuk anak berusia di bawah 12 tahun.

Melansir Kompas.com, Minggu (18/7/2021), seorang dokter anak di Duke Univerity—sekaligus penyelidik uji coba Pfizer—Dr. Chip Walter mengatakan, dosis untuk orang dewasa tidak bisa dengan mudah diberikan untuk anak kecil.

Seorang profesor di Divisi Penyakit Menular Universitas Vanderbilt Dr. William Schaffner mengatakan, penggunaan vaksin berhubungan dengan kematangan sistem kekebalan tubuh.

“Ini berhubungan dengan kematangan sistem kekebalan tubuh. Dan itu tidak berkorelasi dengan ukuran anak,” jelasnya.

Senada dengan Walter, Schaffner juga mengatakan bahwa anak kecil memerlukan dosis yang berbeda dan mereka tidak butuh banyak dosis.

“Jadi ini kenapa kami (peneliti) memerlukan uji klinik untuk setiap usia secara terpisah dan mengevaluasi vaksin,” ucap Walter.

Spesialis Penyakit Menular Universitas Vanderbilt Dr. Buddy Creech mengungkapkan, mereka butuh waktu untuk menemukan dosis yang tepat untuk anak kecil.

Selain itu, mereka juga harus melihat respons imun anak kecil terhadap Covid-19, serta memastikan potensi efek sampingnya.

“Jika anak berusia dua tahun disuntik di paha kemudian mereka merasakan sakit di kaki sehingga tidak bisa merangkak atau berjalan, kita punya masalah yang berbeda dan itu memicu lebih banyak kecemasan,” pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/07/183400827/aplikasi-pedulilindungi-di-hotel-anak-di-bawah-12-tahun-bakal-sulit-menginap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke