Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi memangkas periode karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 5x24 jam. Aturan mulai efektif per 14 Oktober 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, karantina akan dilakukan setibanya warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tiba di Indonesia usai melakukan tes ulang PCR.

Bagi WNI, karantina terpusat dan tes ulang PCR akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, ini hanya berlaku untuk kategori berikut:

  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelajar atau mahasiswa
  • Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021

Sementara untuk WNI yang tidak termasuk dalam kategori di atas, juga WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, mereka menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Meski demikian, akomodasi karantina harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Periode karantina tetap sama yakni 5x24 jam.

Pada hari keempat karantina, WNI dan WNA akan dilakukan tes PCR kedua. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan.

Jika hasilnya positif, mereka wajib melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat.

Biaya perawatan untuk WNI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara bagi WNA seluruh biayanya ditanggung mandiri.

Karantina berlaku di seluruh pintu masuk Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, periode karantina lima hari berlaku untuk kedatangan dari seluruh pintu masuk Indonesia.

Tidak hanya berlaku di Bali, tetapi juga berlaku untuk kedatangan internasional di Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Manado, mengutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

“Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” tegasnya melalui situs resmi Kemenkomarves.

Rencana pemangkasan periode karantina

Sebelumnya, periode karantina bagi pelaku perjalanan internasional masih 8x24 jam jika mengacu pada SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021.

Namun, pekan lalu pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk memotong periode karantina menjadi lima hari.

Melansir Kompas.com, Kamis (7/10/2021), hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkaitdi Istana Kepresidenan, Kamis.

“Ini yang masih kita (siapkan). Kan sudah diputuskan dibuka dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi lima hari,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers daring pada Senin (11/10/2021), Luhut menjelaskan kebijakan tersebut. Dia menerangkan, pemangkasan periode karantina dilakukan dengan mempertimbangkan masa inkubasi Covid-19.

“Kenapa lima hari, karena kami hitung masa inkubasi itu empat, delapan hari. Jadi maksimum (lima hari) itu sudah turun di bawah 4 persen probability (kemungkinan) penularannya,” ujar Luhut, mengutip Kompas.com, Senin.

Adapun, pengurangan periode karantina menjadi lima hari juga dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik, menurut dia.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/14/111500827/resmi-periode-karantina-pelaku-perjalanan-internasional-dipangkas-jadi-5-hari

Terkini Lainnya

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Jalan Jalan
Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Travel Update
5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

Travel Tips
Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Travel Update
4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

Travel Tips
KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke