MALANG, KOMPAS.com - Pengelola tempat wisata di Kota Batu, Jawa Timur siap memperketat protokol kesehatan Covid-19 selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
"Intinya, kami bisa memahami kebijakan pemerintah untuk pengetatan di saat libur Nataru. Tapi, harapan kami sesuai dengan amanat presiden, tidak ada penyekatan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi, Sabtu (20/11/2021).
Pihaknya juga tidak keberatan jika pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 asalkan tempat wisata tetap bisa beroperasi, meski dengan protokol kesehatan lebih ketat.
"PPKM level 3, tetapi tetap ada kelonggaran. Karena para pelaku wisata sudah bisa menjalankan prokes dengan baik di tempat usaha masing-masing, selain pemakaian aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Sujud pun menyatakan bahwa pihaknya bersedia memperketat protokol kesehatan Covid-19 asalkan tidak memberatkan bagi pengelola.
Sementara itu, Pemerintah Kota Batu meminta pengelola wisata untuk memperketat protokol kesehatan selama masa libur Nataru. Hal itu untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19.
"Antisipasi menjelang akhir tahun adalah merekomendasikan adanya pengetatan penerapan prokes di tempat-tempat umum, tempat tujuan wisata, hotel dan sebagainya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, Onny Ardianto.
PPKM Level 3 serentak mulai 24 Desember 2021
Adapun Kompas.com, Kamis (18/11/2021) meberitakan bahwa pemerintah akan berlakukan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3,” kata Muhadjir.
Aturan akan diterapkan usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan paling lambat 22 November 2021.
https://travel.kompas.com/read/2021/11/20/153100027/pengelola-wisata-di-kota-batu-siap-perketat-prokes-selama-libur-nataru