KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan sejumlah aturan untuk pelaku perjalanan yang akan keluar daerah periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Aturan ini tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang diteken pada Kamis (9/12/2021).
Adapun masa berlaku aturan tersebut adalah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, mereka juga wajib memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh apabila menggunakan alat transportasi umum, yaitu:
Aturan tersebut menambahkan, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Apabila ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, mereka wajib isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah.
Pelaku perjalanan juga wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
https://travel.kompas.com/read/2021/12/10/192821627/orang-yang-belum-bervaksin-dilarang-bepergian-jarak-jauh-saat-nataru