Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

KOMPAS.com - Satuan Gagas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun SE tersebut akan berlaku mulai Jumat (7/1/2022) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

  • PPKM Level 2, Ingat Lagi Aturan Akitivitas Tempat Wisata di Jakarta
  • Catat, Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 3 Januari 2022

Mengutip laman Setkab (6/1/2022), Ketua Satgas Suharyanto mengimbau agar para pelaku perjalanan luar negeri mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat danmemperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan terbaru perjalanan ke luar negeri

Berikut ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, sebagaimana yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis.

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Ketentuan sertifikat vaksin:

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

1. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

2. Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

3. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNA berusia 12-17 tahun

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

4. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan

Pengecualian menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19

1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

- Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

- Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3. Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan

4. Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan RT-PCR

1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Aturan karantina

- Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

- Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai  Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

- WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri;

- Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

- Apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR WNI pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi dengan biaya ditanggung pemerintah, dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

https://travel.kompas.com/read/2022/01/06/204600527/aturan-terbaru-perjalanan-luar-negeri-berlaku-mulai-7-januari-2022

Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke