KOMPAS.com - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 4-17 Januari 2022, status di Provinsi DKI Jakarta meningkat dari yang sebelumnya berada di Level 1, menjadi Level 2.
Hal tersebut turut memengaruhi aturan berkunjung ke sejumlah tempat wisata yang ada di Jakarta, termasuk Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan.
Adapun sejumlah syarat dan ketentuan berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan selama PPKM Level 2 ini, yaitu:
Syarat berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan
Berikut syarat yang wajib diikuti wisatawan yang ingin mengunjungi TMR selama PPKM Level 2:
Jam operasional TMR adalah Selasa hingga Minggu pada pukul 07.00 WIB - 14.30 WIB.
Tempat wisata ini tutup pada hari Senin sebagai hari libur satwa.
Terdapat pula aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor yang akan memasukki TMR, mulai Jumat hingga Minggu.
Pada hari Jumat, aturan ganjil genap berlaku pada pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB.
Sedangkan, pada Sabtu - Minggu, aturan ganjil genap berlaku pada 07.00 WIB - 14.30 WIB.
https://travel.kompas.com/read/2022/01/08/105344727/syarat-wisata-ke-kebun-binatang-ragunan-selama-ppkm-level-2