KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh foto tarif parkir bus tidak wajar di Yogyakarta, yaitu Rp 350.000 hanya untuk dua jam.
Lalu, berapa sebenarnya tarif parkir di Titik Nol Kilometer Yogyakarta hingga kawasan sekitarnya?
Seperti dikutip Kompas.com, Jumat (21/01/2022), dari akun resmi Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, @kominfodiy, Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan tarif parkir pada pertengahan 2020.
Regulasi parkir ini dibuat melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020.
Pembagian tarif parkir berdasarkan tempatnya
Pembagian parkir berdasarkan tempat ini akan dipecah tarifnya menurut kawasan I, II, dan III.
Pembagian berdasarkan kawasan
Terdapat tiga kawasan pembagian tarif parkir yang sudah ditetapkan, yaitu:
Rincian tarif parkir di tempat dan kawasan
Tarif tempat parkir khusus
Kawasan I
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.
Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.
Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.
Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.
Kawasan II
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 30.000, truk besar Rp 20.000, dan bus besar Rp 20.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.
Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 15.000, bus sedang Rp 15.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 2.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.
Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 1.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.
Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 500.
Kawasan III
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 20.000, truk besar Rp 15.000, dan bus besar Rp 15.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.
Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 10.000, bus sedang Rp 10.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.
Sementara untuk kendaraan berukuran lebih kecil di bawahnya, sama dengan tarif kawasan II.
Tarif parkir tepi jalan umum
Kawasan I
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.
Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.
Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.
Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 30.000, truk besar Rp 20.000, dan bus besar Rp 20.000.
Lalu tarif truk sedang/box Rp 15.000 dan bus sedang Rp 15.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan Rp 2.000.
Bagi sepeda motor biayanya Rp 1.000. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak Rp 500.
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 20.000, truk besar Rp 15.000, dan bus besar Rp 15.000.
Lalu tarif truk sedang/box Rp 10.000 dan bus sedang Rp 10.000.
Untuk kendaraan berukuran lebih kecil di bawahnya, sama dengan tarif kawasan II.
Tarif tempat parkir insidental
Kawasan I
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.
Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.
Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.
Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.
Kawasan II
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000.
Lalu tarif truk sedang/box Rp 20.000 dan bus sedang Rp 20.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan Rp 5.000.
Bagi sepeda motor biayanya Rp 2.000. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak Rp 1.000.
Kawasan III
Semua tarif kendaraan sama dengan kawasan II di tempat parkir insidental.
Adapun tarif parkir selengkapnya dapat dilihat di sini.
Melapor ke mana?
Setelah mengetahui informasi lengkap daftar tarif parkir resmi di Yogyakarta, kamu bisa melaporkannya jika mendapati tarif parkir yang tidak wajar.
Kamu bisa menghubungi Satgas Parkir Dishub Yogyakarta melalui nomor 0818-0270-4212, 0813-2909-3669, atau 0274-561415.
Sertakan juga keterangan lokasi dan bukti foto untuk memudahkan petugas melakukan penindakan.
Selain itu, kamu juga bisa melapor ke lapor.jogjaprov.go.id jika memiliki pengalaman tersebut.
https://travel.kompas.com/read/2022/01/21/203100527/ketahui-daftar-tarif-parkir-resmi-di-yogyakarta-sesuai-lokasinya