Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui, Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Sesuai Lokasinya

KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh foto tarif parkir bus tidak wajar di Yogyakarta, yaitu Rp 350.000 hanya untuk dua jam.

Lalu, berapa sebenarnya tarif parkir di Titik Nol Kilometer Yogyakarta hingga kawasan sekitarnya?

Seperti dikutip Kompas.com, Jumat (21/01/2022), dari akun resmi Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, @kominfodiy, Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan tarif parkir pada pertengahan 2020.

Regulasi parkir ini dibuat melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020.

Pembagian tarif parkir berdasarkan tempatnya

  • Tempat parkir khusus: Tempat pemberhentian kendaraan beserta fasilitas penunjangnya. Termasuk gedung parkir, taman parkir, dan lingkungan parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemda.
  • Tempat parkir tepi jalan umum: Tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh walikota sebagai tempat parkir kendaraan
  • Tempat parkir insidental: Tempat parkir yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin, dan bersifat sementara karena adanya kepentingan atau kegiatan baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.

Pembagian parkir berdasarkan tempat ini akan dipecah tarifnya menurut kawasan I, II, dan III.


Pembagian berdasarkan kawasan

Terdapat tiga kawasan pembagian tarif parkir yang sudah ditetapkan, yaitu:

Rincian tarif parkir di tempat dan kawasan

Tarif tempat parkir khusus

  •  Kawasan I

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.

  • Kawasan II

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 30.000, truk besar Rp 20.000, dan bus besar Rp 20.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 15.000, bus sedang Rp 15.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 2.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 1.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 500.

  •  Kawasan III

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 20.000, truk besar Rp 15.000, dan bus besar Rp 15.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 10.000, bus sedang Rp 10.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sementara untuk kendaraan berukuran lebih kecil di bawahnya, sama dengan tarif kawasan II.


 

Tarif parkir tepi jalan umum

  • Kawasan I

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.

  •  Kawasan II

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 30.000, truk besar Rp 20.000, dan bus besar Rp 20.000.

Lalu tarif truk sedang/box Rp 15.000 dan bus sedang Rp 15.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan Rp 2.000.

Bagi sepeda motor biayanya Rp 1.000. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak Rp 500.

  • Kawasan III

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 20.000, truk besar Rp 15.000, dan bus besar Rp 15.000.

Lalu tarif truk sedang/box Rp 10.000 dan bus sedang Rp 10.000.

Untuk kendaraan berukuran lebih kecil di bawahnya, sama dengan tarif kawasan II.


Tarif tempat parkir insidental

  • Kawasan I

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.

  • Kawasan II

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000.

Lalu tarif truk sedang/box Rp 20.000 dan bus sedang Rp 20.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan Rp 5.000.

Bagi sepeda motor biayanya Rp 2.000. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak Rp 1.000.

  • Kawasan III

Semua tarif kendaraan sama dengan kawasan II di tempat parkir insidental. 

Adapun tarif parkir selengkapnya dapat dilihat di sini. 

Melapor ke mana?

Setelah mengetahui informasi lengkap daftar tarif parkir resmi di Yogyakarta, kamu bisa melaporkannya jika mendapati tarif parkir yang tidak wajar.

Kamu bisa menghubungi Satgas Parkir Dishub Yogyakarta melalui nomor 0818-0270-4212, 0813-2909-3669, atau 0274-561415.

Sertakan juga keterangan lokasi dan bukti foto untuk memudahkan petugas melakukan penindakan.

Selain itu, kamu juga bisa melapor ke lapor.jogjaprov.go.id jika memiliki pengalaman tersebut.

https://travel.kompas.com/read/2022/01/21/203100527/ketahui-daftar-tarif-parkir-resmi-di-yogyakarta-sesuai-lokasinya

Terkini Lainnya

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Jalan Jalan
Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Travel Update
5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

Travel Tips
Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Travel Update
4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

Travel Tips
KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke