KOMPAS.com - Pemerintah telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, keputusan tersebut hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap.
Adapun sejumlah persyaratan lain yang harus diikuti oleh PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:
PPLN akan melakukan tes RT-PCR sebanyak dua kali, yakni pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat:
1. Hari ke-4 bagi PPLN yang wajib karantina lima hari.
2. Hari ke-6 bagi PPLN yang wajib karantina tujuh hari.
Jika hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia.
Sementara jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, maka PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan:
1. Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
2. Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang hingga berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Dalam aturan tersebut juga tertulis tentang adanya dispensasi bebas karantina.
Ini dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
Permohonan dispensasi berupa pengecualian karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana poin di atas, diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, kepada Satgas Covid-19 Nasional, dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, serta dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi anatara Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementarian Kesehatan.
https://travel.kompas.com/read/2022/02/02/165950027/catat-aturan-terbaru-karantina-dari-luar-negeri