KOMPAS.com - Sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, di Indonesia, pemerintah menggunakan strategi pencegahan berlapis, termasuk menerapkan sejumlah alur kedatangan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Aturan protokol kesehatan, mulai dari syarat vaksinasi dosis lengkap, bukti tes PCR 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dengan hasil tes negatif, hingga kewajiban karantina, dilakukan guna mencegah terjadinya kasus impor dari negara lain.
Adapun alur kedatangan PPLN via transportasi udara, darat, dan laut terbaru sesuai Panduan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia Jalur Darat, Laut dan Udara, yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 17 Februari 2022, yaitu:
Alur kedatangan PPLN dengan transportasi udara
Berikut alur kedatangan dan karantina PPLN dengan transportasi udara:
Saat karantina, PPLN akan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
Bila karantina selesai, dan hasil tes RT-PCR kedua negatif, maka PPLN dapat melanjutkan aktivitasnya. Namun, bila hasil tes RT-PCR kedua positif, PPLN harus melanjutkan isolasi selama 10 hari di lokasi karantina sesuai ketentuan.
Alur kedatangan PPLN dengan transportasi darat
Berikut alur kedatangan dan karantina PPLN dengan transportasi darat:
1. Kedatangan
2. Alur karantina
Apabila hasil tes RT-PCR saat kedatangan negatif, maka PPLN harus karantina di lokasi karantina dengan ketentuan:
Saat karantina, PPLN akan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
Bila karantina selesai, dan hasil tes RT-PCR kedua negatif, maka PPLN dapat melanjutkan aktivitasnya. Namun, bila hasil tes RT-PCR kedua positif, PPLN harus melanjutkan isolasi selama 10 hari di lokasi karantina, sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur kedatangan PPLN dengan transportasi laut
Berikut alur kedatangan dan karantina PPLN dengan transportasi laut:
2. Alur karantina
Apabila hasil tes RT-PCR saat kedatangan negatif, maka PPLN harus karantina di lokasi karantina dengan ketentuan:
Saat karantina, PPLN akan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
Bila karantina selesai, dan hasil tes RT-PCR kedua negatif, maka PPLN dapat melanjutkan aktivitasnya. Namun, bila hasil tes RT-PCR kedua positif, PPLN harus melanjutkan isolasi selama 10 hari di lokasi karantina, sesuai ketentuan yang berlaku.
https://travel.kompas.com/read/2022/02/17/183100227/alur-kedatangan-pelaku-perjalanan-luar-negeri-via-udara-darat-dan-laut-per