Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Negara Tetangga Ini Sudah Bisa Dikunjungi, Turis Indonesia Bebas Karantina

KOMPAS.com - Sejumlah negara kini mulai melonggarkan aturan kedatangan terkait Covid-19 bagi wisatawan asing yang ingin berlibur, termasuk menghapus kewajiban karantina yang sebelumnya berlaku.

Penghapusan karantina ini dilakukan seiring dengan meningkatnya persentase vaksinasi Covid-19 di banyak negara.

Beberapa negara tetangga Indonesia pun sudah mulai membuka perbatasannya, dan siap menyambut wisatawan Tanah Air dengan skema bebas karantina.

Sebagai gantinya, pemerintah setempat mewajibkan wisatawan yang hendak berkunjung untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap terlebih dahulu di negara asal.

Ini dia 8 negara tetangga yang sudah bisa dikunjungi oleh turis asal Indonesia:

1. Papua Nugini

Papua Nugini telah membuka pintu masuknya untuk wisatawan asing tanpa kewajiban karantina, sejak Rabu, 16 Februari 2022 lalu.

Adapun sejumlah syarat agar wisatawan bisa memasuki Papua Niugini, di antaranya:

  • Wajib sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 penuh, kecuali untuk calon wisatawan berusia di bawah 18 tahun atau penduduk Papua Nugini.
  • Memiliki hasil tes Covid-19 dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan, kecuali anak berusia lima tahun ke bawah.
  • Menjalani tes Covid-19 setibanya di Papua Nugini.

Apabila setibanya di Papua Niugini hasil tes Covid-19 wisatawan positif, maka mereka wajib menjalani karantina selama tujuh hari.

Sementara, jika wisatawan mengidap Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, maka wajib membawa sertifikat medis yang menyatakan bahwa mereka telah pulih dari Covid-19.

2. Vietnam 

Mulai 15 Maret 2022, Vietnam akan membuka perbatasannya untuk wisatawan asing dari berbagai negara.

Bila ingin berkunjung, maka wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 sebelum keberangkatan, serta memperoleh vaksinasi Covid-19 dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau setidaknya 14 hari sebelum memasuki Vietnam.

Setibanya di sana, wisatawan juga harus menjalani karantina pada hari pertama, dan memiliki pertanggungan medis selama perjalanan hingga 10.000 dollar AS, atau sekitar Rp 143 juta.

Bagi wisatawan asing yang belum divaksinasi, tetap diperbolehkan memasuki Vietnam. Namun, mereka wajib menjalani karantina selama tujuh hari di hotel, sertamelakukan tes PCR pada hari pertama dan ketujuh.


3. Singapura

Saat ini, Singapura mulai membuka kembali perbatasannya bagi turis asing di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Sejak 21 Februari 2022, turis Jalur Perjalanan Vaksinasi (VTL) asal Indonesia bebas dari karantina dan hanya wajib melakukan tes antigen mandiri di bawah pengawasan otoritas Singapura.

Sebagai informasi, VTL merupakan jalur khusus wisata dari satu negara ke negara yang lainnya. Untuk VTL Singapura, turis diperbolehkan masuk ke negara ini tanpa perlu karantina, dengan syarat telah divaksinasi dosis penuh.

Menurut laman Safe Travel Singapore, wisatawan yang ingin berlibur ke negara ini dapat mengajukan syarat masuk yang paling penting yakni vaccinated travel pass (VTP) ke Singapura.

Bila akan mengajukan VTP, maka pastikan dulu telah memenuhi persyaratan utama, seperti sertifikat vaksin dosis lengkap berbahasa Inggris dan berkode QR di PeduliLindungi.

Sebagai catatan, VTP ke Singapura harus diajukan 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sedangkan untuk masa berlakunya adalah 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.

4. Thailand

Thailand menawarkan kedatangan bagi wisatawan asing tanpa karantina melalui skema Test & Go. Namun, skema tersebut hanya ditujukan bagi negara tertentu termasuk Indonesia.

Syarat lain adalah, wisatawan wajib mendapatkan vaksinasi penuh minimal 14 hari sebelum kedatangan agar dapat masuk ke Thailand menggunakan skema ini.

Pendaftaran skema bebas karantina Test & Go melalui situs Thailand Pass Registration System dapat dilakukan sejak 1 Februari 2022, minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.


5. Kamboja

Sejak 15 November 2021 silam, Pemerintah Kamboja telah membebaskan kewajiban karantina bagi seluruh wisatawan yang bervaksin Covid-19 penuh.

Melansir The Phnom Penh Post, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen menjelaskan, pelancong yang bervaksin penuh hanya perlu menjalani rapid test dan menunggu hasilnya di akomodasi mereka.

Jika hasil tes negatif, maka wisatawan diperbolehkan berwisata di negara tersebut. Namun, untuk wisatawan yang belum bervaksin Covid-19 masih harus menjalani karantina selama 14 hari.

6. Malaysia

Mulai 1 Maret 2022, negara tetangga Malaysia kembali membuka pintu masuknya bagi wisatawan dari semua negara, tanpa karantina.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dewan Pemulihan Nasional (NRC) yang dipimpin mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin.

Mengikuti usul Kementerian Kesehatan, wisatawan yang akan memasuki Malaysia, harus menjalani tes Covid-19 sebelum dan setibanya di negara tersebut.

"Wisatawan yang memasuki Malaysia perlu melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan pada saat kedatangan," kata Muhyiddin Yassin.


7. Australia

Meski tidak terlalu dekat, Australia dapat ditempuh sekitar 6,5 jam saja dari penerbangan Jakarta.

Setelah hampir dua tahun tutup akibat pandemi Covid-19, pintu masuk ke Negeri Kanguru ini akhirnya dibuka sejak Senin lalu (21/2/2022) bagi pengunjung internasional yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Mengutip laman VisaEnvoy, pembukaan pembatasan berlaku bagi mereka yang telah divaksin dua kali dengan vaksin yang diakui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA).

Beberapa rincian vaksin dua kali dosis yang diterima adalah AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Sinovac. Serta diizinkan satu dosis vaksin untuk Johnson & Johnson/Janssen.

Sedangkan bagi pengunjung yang belum divaksinasi, akan diwajibkan mengajukan pengecualian perjalanan untuk dapat memasuki Australia, serta harus mengikuti persyaratan karantina di beberapa negara bagian dan wilayah.

Sebagai informasi, beberapa negara bagian dan wilayah yang telah dibuka adalah New South Wales, Queensland, Victoria, Tasmania, South Australia, dan Northern Territory. Sedangkan untuk Western Autralia baru akan dibuka pada 3 Maret 2022.

8. Filipina

Filipina telah mencabut larangan masuk wisatawan asing dari lebih dari 150 negara, sejak 10 Februari 2022 lalu.

Kini wisatawan asing tidak lagi wajib menjalani karantina di tempat yang telah ditentukan pemerintah setibanya di Filipina.

Namun, mereka harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan memiliki hasil tes negatif Covid-19 sebelum kedatangan.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/04/130100227/8-negara-tetangga-ini-sudah-bisa-dikunjungi-turis-indonesia-bebas-karantina

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke