JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan kembali aturan pemerintah yang secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat menggelar buka puasa bersama dan open house saat bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1443 H.
"Mengenai larangan bagi ASN dan pejabat negara, ini dalam rangka transisi," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (4/4/2022).
Dengan tidak diizinkannya kegiatan buasa bersama dan open house bagi kelompok tertentu ini, ia berpesan agar pelaku usaha dapat menemukan peluang dan transformasi baru.
"Agar kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house ini, dunia usaha dan pelaku ekonomi kreatif bisa menangkap transformasi baru. Karena selama dua tahun ini tentunya pemerintah banyak yang melakukan kegiatan," tambahnya.
Lebih lanjut, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
Pada poin dua dalam surat edaran menyebutkan, "agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 H".
Pihak yang disebutkan dalam aturan ini termasuk menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam keterangan tertulis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan ASN mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house.
“Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," ujar Menag.
Masyarakat diizinkan buka puasa bersama asal disiplin protokol kesehatan
Sementara itu, masyarakat umum diizinkan untuk melakukan kegiatan serupa, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan," bunyi poin 6 dalam Surat Edaran terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022.
Kemenparekraf juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan kegiatan buka puasa bersama dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka bersama tetap harus melakukan dalam bingkai protokol kesehatan," tegasnya, Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan aturan pelaksanaan kegiatan dan prokes selama bulan Ramadhan dalam waktu satu atau dua hari mendatang.
https://travel.kompas.com/read/2022/04/05/142804727/menparekraf-ingatkan-asn-dan-pejabat-tak-buka-bersama-dan-open-house