KOMPAS.com - Wisatawan yang akan mengunjungi Malaysia tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan maupun saat kedatangan mulai Minggu (1/5/2022).
Aturan ini berlaku bagi wisatawan asing yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh, yang dihitung sesuai jenis vaksinnya.
Mengutip Kompas.com (28/4/2022), keputusan ini merupakan bagian dari pelonggaran sejumlah aturan Covid-19 di Negeri Jiran, berkat penurunan jumlah rawat inap dan perawatan intensif.
Tak hanya itu, asuransi tidak lagi menjadi pra-syarat bagi wisatawan asing yang ingin masuk ke Malaysia.
Syarat dan panduan masuk ke Malaysia mulai 1 Mei 2022
Berikut syarat lengkap dan panduan masuk ke Malaysia mulai 1 Mei 2022, dirangkum dari informasi pihak Malaysia Tourism yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
1. Mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi MySejahtera
2. Mengisi Pre-Departure Form (Travelers card) dan membuat verifikasi vaksin di aplikasi MySejahtera
3. Wisatawan yang sudah divaksinasi lengkap dan anak-anak berumur 12 tahun ke bawah, tidak perlu tes PCR sebelum keberangkatan dan tes Antigen saat tiba di Malaysia
4. Tidak diwajibkan mempunyai asuransi perjalanan Covid-19
Aturan bagi wisatawan berstatus vaksinasi tidak lengkap atau belum divaksin
1. Wisatawan usia 17 tahun ke bawah yang belum divaksinasi lengkap atau tidak divaksin, wajib:
2. Wisatawan usia 18 tahun ke atas yang belum divaksinasi lengkap atau tidak divaksin, wajib:
Status vaksinasi bagi usia 18 tahun ke atas
Berikut status vaksinasi wisatawan usia 18 tahun ke atas yang ingin pergi ke Malaysia, berlaku mulai 1 April 2022 lalu.
1. Vaksin jenis Sinovac dan Sinopharm
Dua dosis:
Tiga dosis:
2. Vaksin jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Covaxin, Covishield, Novavax, dan Sputnik V
Dua dosis:
Tiga dosis:
3. Vaksin jenis Janssen, CanSino, dan Sputnik Light
Satu dosis:
Dua dosis:
Pelonggaran pembatasan Covid-19 lainnya di Malaysia
Selain aturan masuk, ada beberapa pelonggaran aturan pembatasan Covid-19 di Malaysia lainnya, menurut laman www.mysafetravel.gov.my:
Untuk masker, tidak lagi wajib dipakai saat di ruangan terbuka, namun tetap dianjurkan di tempat-tempat yang ramai. Wisatawan dengan risiko kesehatan tinggi juga dianjurkan tetap memakai masker.
Namun, masker masih wajib dikenakan di area dalam ruangan, termasuk transportasi umum dan kendaraan e-hailing (e-hailing rides).
Aturan jaga jarak juga sudah tidak diwajibkan, namun tetap dianjurkan saat sedang tidak memakai masker.
Lalu, ketentuan bagi wisatawan maupun masyarakat yang terdeteksi positif Covid-19 adalah karantina selaam tujuh hari.
Namun, dengan ketentuan Test and Release, orang tersebut dapat melakukan tes Antigen pada hari ke-4, dan bebas dari karantina jika hasilnya negatif.
https://travel.kompas.com/read/2022/04/29/070700927/syarat-lengkap-dan-panduan-masuk-ke-malaysia-bebas-tes-covid-19