Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pendaki Jatuh di Gunung Rinjani NTB, Ini Imbauan TNGR

KOMPAS.com - Seorang pendaki terjatuh di Puncak Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (19/8/2022). Peristiwa ini lantas menjadi fokus utama pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) untuk mengevakuasi korban dan memberi imbauan bagi para pendaki ke depannya.

Pendaki warga negara asing (WNA) asal Portugal ini, terjatuh di lereng gunung dari Puncak Gunung Rinjani ketika hendak berswafoto.

Kejadian ini terjadi pada pukul 05.30 Wita, dan telah dikerahkan tim gabungan untuk mengevakuasi korban.

Untuk diketahui, daerah Puncak Gunung Rinjani ini terbilang tidak terlalu luas untuk berfoto-foto. Terutama di sisi barat puncak, lokasinya langsung menghadap ke tebing curam.

Menanggapi hal ini, selain mengerahkan tim gabungan untuk evakuasi, pihak Balai TNGR juga mengimbau para pendaki agar lebih berhati-hati di lokasi berbahaya.

"(Untuk) mengingatkan kepada Trekking Organizer (TO), guide (pemandu), dan porter untuk lebih menjaga tamunya dan lebih berhati-hati di lokasi yang berbahaya," jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR, Dwi Pangestu, kepada Kompas.com, Jumat (19/08/2022).

Ia juga menyebutkan bahwa pendaki telah diberikan pengarahan (briefing) sebelum masuk ke jalur pendakian. Bahkan sejak memesan tiket pun, pendaki sudah harus membaca dan menyetujui prosedur operasi standar (standard operating procedure atau SOP) yang berlaku.

Selain itu, Dwi juga mengimbau agar para pendaki tidak memaksakan kondisi mereka jika merasa lelah.

Ke depannya, agar hal ini tidak terjadi lagi, pihak Balai TNGR akan menambah papan imbauan petunjuk dan larangan. Di beberapa titik jalur juga telah dipasangi tanda pembatas dan railing.

Berikut ini adalah beberapa panduan SOP bagi para pendaki di Gunung Rinjani, berdasarkan Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor SK.19/T.39/TU/KSA/3/2022 tentang Revisi II Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani:

1. Membawa perlengkapan pribadi sendiri.

2. Menghindari kontak dengan satwa.

3. Melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi eRinjani yang dapat dimulai pada pukul 05.00 - 20.00 Wita.

4. Jumlah kelompok maksimal enam orang.

5. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli karcis asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk Balai TNGR.

6. Wajib masuk ke aera briefing room yang disiapkan petugas untuk mendapat informasi berupa foto, video, booklet, leaflet, dan sebagainya.

7. Perlengkapan pendakian dan barang bawaan pun harus seusai dengan aturan dan checklist yang ada, jika ada yang tidak sesuai aturan maka harus dititipkan ke petugas setempat.

8. Tidak meninggalkan sampah, membawa kantung sampah sendiri, dan membuang sampah secara mandiri saat keluar dari pendakian.

9. Bila terjadi kecelakaan, pelanggaran, dan sejenisnya, pendaki dapat melapor ke pihak Balai TNGR melalui call center/WhatsApp melalui nomor 0811283939, e-mail ke erinjani.cs@gmail.com, situs web resmi di rinjaninationalpark.id, dan juga aplikasi eRinjani dengan menyertakan bukti berupa foto atau video.

10. Pendaki juga harus menyertakan booking code, kartu identitas, surat keterangan sehat, dan surat pertanyatan tanggung jawab yang diberi meterai Rp 10.000, tidak memiliki riwayat penyakit jantung, gangguan ginjal, asma, hipertensi, epilepsi, maag kronis, ambeien, asam urat, serta adanya PEN dalam tubuh akibat patah tulang dalam kurun waktu dua tahun.

Diharapkan agar pendaki bisa lebih berhati-hati lagi terutama ketika di kawasan Puncak Gunung Rinjani.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/19/190900927/ada-pendaki-jatuh-di-gunung-rinjani-ntb-ini-imbauan-tngr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke