Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000

KOMPAS.com - Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warganya, sebagai bukti identitas resmi saat warga tersebut bepergian ke luar negeri.

Pemegang paspor Indonesia juga berhak memperoleh perlindungan dari pemerintah meskipun sedang berada di belahan negara lain.

  • Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor, Jangan Pakai Baju Putih!
  • Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat 4 Hal Penting Ini

"Sayangnya, tidak banyak yang sadar akan pentingnya menjaga paspor dengan baik. Padahal, banyak kerugian yang bisa dihindari dengan kehati-hatian menjaga paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (12/12/2022).

Berikut hal-hal yang jangan dilakukan ke paspor sehingga paspormu tidak dianggap rusak:

Pada tahun 2021 lalu, sempat beredar kasus viral seorang oknum TNI mencoreti paspor milik mahasiswi yang sedang menjalani masa karantina di Wisma Atlet.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (22/12/2021), paspor seorang mahasiswi Indonesia yang berkuliah di luar negeri ini ditulisi nomor telepon oleh oknum tersebut.

Mencoret paspor dinilai sebagai tindakan merusak yang memberi kesan tidak pantas terhadap paspor sebagai dokumen resmi.

Jika kerusakan terjadi, sebuah paspor harus diganti dengan yang baru agar bisa digunakan kembali.

Paspor Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI), sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Namun, kewenangan menerapkan cap ketibaan (kedatangan), keberangkatan, tanda masuk, dan keluar merupakan kewenangan dari petugas imigrasi, baik di Indonesia maupun negara tujuan.

Maka dari itu, paspor tidak boleh distempel oleh pihak lain, selain petugas imigrasi.

3. Menstaples paspor

Paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples. Hal ini bisa menyulitkan jika baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.

4. Membasahi paspor

Hal yang sama berlaku untuk paspor yang terkena air. Paspor yang basah bisa membuat identitas pemilik tidak teridentifikasi, atau menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.

5. Menggunting paspor

Pengguntingan oleh petugas biasanya dilakukan pada saat penggantian paspor.

Jangan coba melakukan ini ke paspor yang masih berlaku. Paspor akan dianggap cacat dan tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.

  • Cara Dapat Pengesahan Tanda Tangan di Paspor Indonesia
  • Pertanyaan Saat Wawancara Paspor, Jangan Sampai Gagal Terbit

Paspor yang rusak akan dikenakan denda

Achmad mengimbau masyarakat agar menjaga paspornya dengan baik sehingga tidak hilang, tidak rusak, dan tidak cacat.

Sebagai informasi, paspor yang hilang, rusak, atau cacat akan dikenakan denda selain biaya penerbitan paspor baru.

"Denda untuk mengurus paspor rusak sebesar Rp 500.000, denda untuk paspor hilang Rp 1 juta, denda ini di luar biaya pembuatan paspor baru," pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/12/12/122019527/jangan-lakukan-5-hal-ini-ke-paspor-bisa-denda-rp-500000

Terkini Lainnya

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke