Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Aturan di Masjid Al Jabbar, Jangan Renang di Kolam

KOMPAS.com – Masjid Terbesar di Jawa Barat, yakni Masjid Raya Al Jabbar, telah diresmikan Jumat (30/12/2022).

Setelah diresmikan, Masjid Raya Al Jabbar pun sudah dibuka untuk umum dan bisa dikunjungi masyarakat umum.

Kompas.com, Selasa (3/1/2023) memberitakan bahwa antusias masyarakat untuk berkunjung terbilang tinggi.

Ramainya kunjungan masyarakat ke Masjid Raya Al Jabbar pun membuat jalan sekitarnya menjadi macet.

“Aku ke sana jelang maghrib. Lewat Soekarno Hatta, di pertigaan mau muter balik juga susah, karena udah ada pengaturan lalu lintas di putaran balik pertigaan Gedebage," ujar Dini dilansir dari Kompas.com.

Penuh sampah dan jadi kolam renang

Selain menyebabkan kemacetan, ramainya kunjungan ternyata membuat Masjid Raya Al Jabbar penuh sampah yang berserakan.

Bahkan, sempat beredar video di media sosial bahwa kolam masjid jadi tempat bermain air anak-anak.

Agar hal serupa tidak terjadi lagi, pengelola Masjid Al Jabbar pun mengumumkan aturan kunjungan.

Aturan berkunjung ke Masjid Al Jabbar

Dikutip dari Tribun Travel, Sabtu (7/1/2023), berikut ini adalah 9 aturan berkunjung ke Masjid Al Jabbar:

1. Perhatikan batas suci

2. Tidak makan dan minum di area masjid

3. Tidak tidur di area masijd

4. Pastikan membawa plastik untuk wadah sepatu atau sandal

5. Dilarang menginjak rumput di area Masjid Raya Al-Jabbar

6. Kolam tidak untuk berenang

7. Tidak merusak fasilitas di area Masjid Raya Al-Jabbar

8. Tidak membuat sampah sembarangan atau bawa sampahmu hingga menemukan tempat sampah

9. Mohon lebih memperhatikan barang bawaan pribadi dan anak saat berkunjung

https://travel.kompas.com/read/2023/01/07/190700127/9-aturan-di-masjid-al-jabbar-jangan-renang-di-kolam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke