Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bed Down di Hotel Bisa Kena Denda, Apa Itu?

KOMPAS.com - Para tamu yang menginap di hotel wajib mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan para penghuninya. Tamu yang melanggar aturan hotel akan menerima konsekuensinya, seperti denda hingga pidana.

Salah satu aturan hotel adalah tamu dilarang melakukan bed down saat menginap. Bagi tamu yang melanggar harus bersiap menanggung denda.

Lantas, apa itu bed down dan kenapa di hotel tidak boleh bed down? Simak penjelasannya berikut ini seperti dihimpun Kompas.com.

Marketing Communication Manager Harper Malioboro, Dicky Pratama menjelaskan, bed down adalah tindakan menurunkan kasur di kamar hotel ke lantai.

“Bed down adalah menurunkan kasur ke lantai, atau menurunkan kasur dari frame atau tempat tidurnya,” terangnya kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Bed down biasanya dilakukan oleh oknum tamu yang datang bersama rombongan, namun kasurnya tidak bisa mengakomodasi semua orang dalam rombongan.

Misalnya, tamu rombongan berjumlah lima orang. Namun, kamar yang dipesan memiliki fasilitas kasur yang muat hanya untuk dua orang.

Dickya menuturkan, sebetulnya pihak hotel memiliki solusi bagi tamu rombongan, yakni dengan menawarkan kasur tambahan (extra bed).

“Biasanya kami akan menawarkan extra bed atau kasur tambahan yang memang dikhususkan untuk kasur tambahan di dalam kamar, jika tamu memerlukan,” ujarnya.

Kenapa di hotel tidak boleh bed down? 

Lantas, kenapa di hotel tidak boleh menurunkan kasur alias bed down?Dicky menjelaskan, tindakan bed down berpotensi merusak kasur.

“Ukuran kasur di hotel biasanya sangat besar dan berat, jadi bisa membuat kasurnya rusak, seperti robek,” tuturnya.

Alasan lainnya adalah saat dikembalikan ke posisi awal, sudut-sudut kasur tersebut tidak bisa presisi seperti sediakala dengan tempatnya.

Mengutip Kompas.com,(1/4/2022), tindakan bed down dilarang oleh manajemen hotel. Alasannya, bed down berpotensi menyebabkan turunnya kualitas kasur akibat gesekan di lantai.

Pelanggaran bed down tidak bisa dianggap hal sepele. Hampir setiap hotel mengenakan denda bagi tamu yang melakukan bed down.

Besaran denda pun beragama. Di Harper Malioboro misalnya, tamu yang melakukan bed down akan dikenai denda sebesar Rp 470.000 per kasur.

“Di hotel kami, akan dikenakan denda seharga Rp 470.000 per kasur,” katanya.

Untuk mengetahui apakah kasur kamar diturunkan atau tidak oleh tamu, Dicky mengatakan staf hotel akan memeriksanya.

“Setiap personil housekeeping kami selalu mempunyai checklist untuk mengecek kondisi setiap kasur di dalam kamar,” jelas Dicky.

https://travel.kompas.com/read/2023/02/22/183900527/bed-down-di-hotel-bisa-kena-denda-apa-itu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke