Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Makau Terapkan Aturan Lepas Masker di Luar Ruangan

KOMPAS.com - Pemerintah Makau membolehkan lepas masker di luar ruangan mulai Senin (27/2/2023) karena situasi epidemi yang ada dinilai terus stabil selama dua bulan terakhir. 

"Dalam situasi umum, seseorang tidak diwajibkan memakai masker ketika berada di luar ruangan," bunyi pengumuman dari laman resmi Pemerintah Makau, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

  • 6 Hal yang Mesti Diketahui Sebelum Kamu Liburan ke Macau
  • 5 Museum yang Bisa Dikunjungi di Macau

Kendati demikian, masker tetap harus dipakai ketika memasuki lembaga kesehatan, tempat perawatan untuk lanjut usia (lansia), dan tempat rehabilitasi, serta ketika menaiki kendaraan umum selain taksi. 

Selain itu, dilansir dari apnews.com, untuk tempat dalam ruangan termasuk kasino, keputusan memakai masker atau tidak bergantung dari pengelola.

Masker juga diimbau untuk dipakai jika seseorang mengalami demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, dan gejala flu lainnya.

Adapun kebijakan melepas masker di luar ruangan di Makau berbanding terbalik dengan kebijakan di tetangganya, Hong Kong, yang bersebelahan dan dibatasi Laut China Selatan.

  • Hong Kong Bagi 11.510 Tiket Pesawat Gratis untuk Wisatawan Indonesia
  • 3 Destinasi Wisata Unik nan Instagrammable di Hong Kong

Di Hong Kong, masker masih tetap wajib dipakai baik di dalam maupun luar ruangan, hingga awal Maret 2023 untuk mencegah penyebaran virus pernapasan saat cuaca dingin. 

Orang yang melanggar aturan masker tersebut akan didenda 5.000 dollar Hong Kong atau sekitar Rp 9,7 juta.

https://travel.kompas.com/read/2023/02/27/140418627/makau-terapkan-aturan-lepas-masker-di-luar-ruangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke