Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jeda Waktu Pemesanan dan Check-in Hotel Berubah, Kini Makin Panjang

KOMPAS.com - Jeda waktu pemesanan dan check-in hotel rata-rata di Indonesia, bertambah dari 11 hari pada tahun 2021 menjadi 17 hari pada tahun 2022, menurut data Little Hotelier.

Hal ini dikatakan menjadi bukti kepercayaan wisatawan yang meningkat untuk menginap. Sekaligus, bukti pertumbuhan tamu internasional yang sering memesan akomodasi mereka dari jauh hari.

“Pas 2022 kemarin, tamu-tamu mulai melihat bahwa PPKM sudah mulai dilonggarkan,” ujar Regional Sales Manager Little Hotelier di Indonesia Tander Lowongan, saat acara di Jakarta, Selasa (14/3/023).

Para tamu pun akhirnya mulai melakukan reservasi, jauh hari sebelum waktu tinggal mereka di hotel.

Jeda waktu lebih panjang sebelum pandemi

Sebagai informasi, imbuh Tander, pada 2019 rata-rata jeda waktu pemesanan hingga waktu check in bisa mencapai hampir satu bulan, tepatnya 27 hari.

Kemudian pada 2020, angkanya mulai menurun pascaadanya informasi pandemi. Jeda waktu pemesanan dengan waktu check in para tamu hotel berkurang menjadi 21 hari.

“Saat ada PPKM dan lainnya, ada dynamic perubahan daripada peraturan, makanya (angka) menurun,” tutur dia.

Hingga pada 2021, para tamu yang ingin stay di penginapan harus mengecek terlebih dahulu peraturan PPKM yang berubah-ubah.

“Jadi kebanyakan di 2021, mereka mengecek dulu peraturannya. Kalau misalnya aman, oke next week stay deh di sana atau dua minggu lagi stay. Makanya turun jadi 11 hari,” ujar Tander.

Jeda waktu pemesanan dengan check in akhirnya kembali meningkat pada 2022 menjadi 17 hari, seiring aturan pembatasan pandemi yang sudah makin melonggar.

Dampaknya bagi hotel-hotel pada 2023

Tander menjelaskan, data temuan ini memiliki arti positif terhadap hotel dan penginapan pada 2023.

“Ada kesempatan untuk membangun antusiasme dan menghasilkan pendapatan lebih banyak selama selang waktu pemesanan dan check in tamu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemilik usaha hotel kecil dan menengah bisa memanfaatkan jeda waktu tersebut untuk memasarkan properti miliknya.

Salah satunya, dengan cara melakukan iklan melalui media sosial seperti Instagram atau Facebook Ads

“Misalnya sponsor di Instagram, bisa dimaksimalkan hal itu untuk mendapatkan exposure lebih banyak dan bisa mendapatkan reservasi lebih banyak,” jelas Tander.

Manfaat bagi pemulihan hotel pasca-pandemi

Sebagai informasi, Tander menyampaikan bahwa sebagian besar data dirilis oleh Little Hotelier secara publik untuk pertama kalinya.

Data-data tersebut mengungkapkan perilaku pemesanan yang berkembang dari wisatawan yang menginap di berbagai akomodasi Indonesia pada 2022.

“Temuan Little Hotelier ini diharapkan mampu bermanfaat bagi pemulihan dan persiapan pascapandemi yang signifikan oleh penyedia akomodasi dan industri pariwisata pada skala yang lebih luas,” ujar Tander.

Adapun pada 2027, kata dia, pasar real estat perhotelan Indonesia diperkirakan akan mencatat tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) lebih dari 7,3 persen.

Menurutnya, sangat penting bagi penyedia akomodasi kecil Indonesia untuk lebih terlibat dan memahami secara menyeluruh tren industri terbaru.

“Dalam lingkungan perjalanan yang dinamis seperti ini, pengetahuan menjadi kekuatan, dan penyedia akomodasi yang memiliki pemahaman mendalam tentang bagaimana berkembangnya perilaku pemesanan wisatawan akan dapat menyesuaikan bisnis mereka dan tetap selangkah lebih maju dari pesaing mereka,” ujar Tander.

Tentang Little Hotelier

Sebagai informasi, Little Hotelier adalah perangkat lunak pengelola hotel yang diciptakan untuk mempermudah penyedia penginapan skala kecil.

Telah membantu lebih dari 9.000 properti di seluruh dunia, solusi Little Hotelier menawarkan berbagai fitur yang dibutuhkan pengusaha hotel kecil.

Fitur produk utamanya meliputi solusi front desk, channel manager, dan booking engine yang tersedia di aplikasi mobile Little Hotelier.

https://travel.kompas.com/read/2023/03/14/173100827/jeda-waktu-pemesanan-dan-check-in-hotel-berubah-kini-makin-panjang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke