Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang 2023, Online dan Offline

KOMPAS.com - Sebelum ke Jepang, pelaku perjalanan wajib menyiapkan sejumlah dokumen, salah satunya visa.

Namun harap diperhatikan, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) yang berencana berada Jepang selama maksimal 15 hari, bisa mengajukan registrasi bebas visa, atau disebut juga Visa Waiver.

  • Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor
  • Simak, Daftar Biaya Visa ke Jepang per April 2023

Saat ini ada dua cara untuk mengajukan permohonan pembuatan bebas visa ke Jepang yaitu secara online (daring) dan langsung ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Berikut caranya:

Dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, mulai Senin (27/3/2023), registrasi pra-keberangkatan bisa dilakukan secara daring (online).

Artinya, registrasi bebas visa Jepang pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik.

"Penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)," demikian bunyi pengumuman dalam laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dikutip Kompas.com, Senin (27/3/2023).

  • Jepang Temukan 7.000 Pulau Baru, Ternyata Ini Sebabnya
  • Unik, Ada Toilet Transparan ala Jepang di Jakarta

Dengan demikian, pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  • Pemohon membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan. 
  • Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima e-mail berupa pemberitahuan registrasi selesai, yang menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di perangkat elektronik, seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon.

Sebagai informasi, tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.

Prosedur pengajuan bebas visa secara offline adalah sebagai berikut:

Pemilik e-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi tiap kali perjalanan.

Sementara itu, bagi pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa biasa sesuai kebutuhannya.

https://travel.kompas.com/read/2023/03/31/073600327/cara-mengajukan-bebas-visa-jepang-2023-online-dan-offline

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke