KOMPAS.com - Manchester jadi kota pertama di Inggris yang menerapkan biaya satu pound sterling (sekitar mulai Rp 18.478) per malam per kamar bagi wisatawan yang menginap di kota tersebut.
Bertajuk City Visitor Charge, kebijakan ini diharapkan mampu mengumpulkan dana hingga tiga juta pound sterling (sekitar Rp 55,4 miliar) setahun. Dana tersebut akan digunakan untuk organisasi Manchester Accommodation Business Improvement District (ABID).
"(Kebijakan) ini diproyeksikan mengumpulkan tiga juta pound sterling per tahun dan itu untuk mendanai ABID dan kita akan memperoleh atraksi, dan pembersihan, dan memenuhi rencana bisnis kami," ujar Ketua ABID, Annie Brown, dikutip dari Manchester Evening News, Sabtu (1/4/2023).
Adapun ABID bertujuan meningkatkan pariwisata dan wisatawan yang menginap di kota tersebut.
Menurut Brown, bila dibandingkan dengan pajak dan pungutan wisatawan yang telah diterapkan di sejumlah kota di Eropa selama bertahun-tahun, pajak di Manchester ini relatif lebih kecil.
"Ada kota-kota lain di Inggris yang ingin memberlakukan (kebijakan) yang telah Manchester telah lakukan, dan saya tidak merasa biaya tersebut mengecewakan," ujarnya.
Untuk diketahui, dilansir dari The Guardian, ke depannya ada hampir 6.000 kamar hotel yang akan dibuka di Manchester.
Hal tersebut diprediksi akan menghasilkan tambahan satu juta wisatawan yang menginap.
Selain Manchester, pajak wisatawan juga direncanakan akan diterapkan di Kota Edinburgh, Skotlandia.
Dikutip dari itij.com, nantinya wisatawan wajib membayar dua pound sterling (sekitar Rp 36.957) per orang per malam untuk durasi menginap maksimum selama sepekan di seluruh akomodasi berbayar, kecuali area perkemahan.
https://travel.kompas.com/read/2023/04/01/171300827/manchester-di-inggris-terapkan-pajak-turis-mulai-rp-18.000-per-1-april