YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tarif parkir wisata di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan tidak naik selama libur Lebaran 2023.
Adapun besaran tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah sebarkan surat secara tertulis harus menarik tarif parkir sesuai ketentuan, memberikan karcis parkir, dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung," kata Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto ditemui seusai melakukan pemantauan di garasi bus Maju Lancar, Senin (17/4/2023).
Ia berharap, petugas dan pengelola lahan parkir dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada yang dirugikan atau membuat wisatawan tidak nyaman.
"Memberikan karcis parkir dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung," ucapnya.
Tarif parkir resmi di wisata pantai Gunungkidul
Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul Ely Siswanta menambahkan, untuk parkir, pihaknya sudah bekerjasama dengan pengelola parkir di kawasan wisata.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, tarif parkir di kawasan wisata sudah ditentukan besarannya.
Adapun rinciannya tarif per satu kali parkir adalah sebagai berikut:
Penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa langsung dilaporkan ke Dishub Gunungkidul.
"Bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk," kata Eli.
https://travel.kompas.com/read/2023/04/18/052855227/catat-tarif-parkir-resmi-di-wisata-pantai-gunungkidul