KOMPAS.com – Ada banyak jalur pendakian untuk mencapai puncak Gunung Prau, salah satunya adalah via Dieng, di Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Melalui jalur Dieng, pendaki akan bisa mengeksplor Gunung Prau dari sisi utara. Berbeda dengan jalur Patak Banteng yang mengarah ke sisi selatan.
Adapun untuk mendaki Gunung Prau, ada peraturan dan larangan yang harus dipatuhi pendaki. Hal ini berlaku di semua jalur pendakian.
Pendaki jelas tidak boleh sampai melanggar larangan dalam pendaikan jika tidak ingin kena sanksi.
Larangan pada pendakian Prau via Dieng
Apabila hendak mendaki Gunung Prau via Jalur Dieng, berikut ini Kompas.com rangkum larangan yang harus dihindari, beserta sanksinya.
Ketentuan sanksi dan yang harus dibayarkan
Adapun harga per 1 bibit pohon juga mencakup biaya penanaman dan angkut, yakni sebesar Rp 20.000.
Misal ada pendaki yang menyalakan kembang api, maka sanksinya adalah Rp 20.000 x 10 bibit pohon: Rp 200.000.
Selain itu jika ditemukan pelanggaran dalam satu kelompok, maka semua orang dalam kelompok akan dikenai sanksi.
Oleh karena itu andai ada rombongan pendaki berjumlah 10 orang dan nekat menyalakan api unggun, seluruh anggota tim wajib membayar Rp 20.000 x 2 bibit pohon, yakni Rp 40.000.
https://travel.kompas.com/read/2023/06/09/170500927/awas-bisa-dipidana-ini-18-larangan-dan-sanksi-pada-pendakian-gunung-prau-via