Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, 5 Aturan Berkunjung ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi

KOMPAS.com - Sebelum naskah proklamasi dibacakan oleh Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945, naskah proklamasi mulanya dirancang di rumah Laksamana Muda Maeda.

Saat ini, rumah yang pernah ditempati oleh Laksamana Muda Maeda tersebut telah dialihfungsikan menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

"Di lantai satu, ruangannya memang dirancang untuk area kerja, sementara di lantai dua khusus ruang kamar."

"Saat ini, di lantai dua berisi aneka koleksi museum," kata pemandu Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Ides kepada Kompas.com di lokasi, Minggu (30/7/2023).

Khusus di lantai satu, ruangan museum dibagi menjadi ruang Pra Perumusan Naskah Proklamasi, ruang Perumusan Naskah Proklamasi, ruang Pengetikan Naskah Proklamasi, dan ruang Pengesahan Naskah Proklamasi.

Apabila tertarik untuk berkunjung, Museum Naskah Proklamasi bisa dikunjungi setiap hari kecuali hari Senin dan libur nasional.

Museum ini terbuka untuk umum mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Khusus hari Jumat, museum buka hingga pukul 16.30 WIB.

Aturan berkunjung ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Sebelum datang ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi, ketahui dulu aturan kunjungan berikut:

1. Membayar tiket masuk sesuai aturan

Setiap pengunjung museum wajib membayar tiket masuk msueum sesuai tarif yang sudah ditentukan. 

Adapun tarif tiket masuk Museum Perumusan Naskah Proklamasi yakni mulai dari Rp 1.000 per orang untuk kalangan anak-anak, dan mulai dari Rp 2.000 per orang untuk kalangan dewasa.

"Kalau datang bersama rombongan, bisa kirim surat kunjungan melalui website museum, setidaknya dua hari sebelum waktu kunjungan," kata Ides.

2. Menjaga ketertiban dan kebersihan

Setiap pengunjung wajib menjaga ketertiban dan kebersihan area museum, dengan cara tidak makan, minum, dan merokok selama berada di dalam ruangan museum.

Alasannya, di dalam museum terdapat beberapa pajangan yang masih asli.

Untuk menghindari pajangan rusak karena asap rokok ataupun karena cipratan air, sebaiknya pengunjung memperhatikan tata tertib yang berlaku.

"Di sini koleksinya beberapa ada yang asli, selebihnya replika," katanya.

3. Jangan sentuh koleksi museum

Pengunjung dilarang menyentuh koleksi yang ada di museum, baik koleksi asli maupun koleksi replika.

Setiap koleksi di dalam museum diberi pembatas agar pengunjung menjaga jarak aman dengan koleksi.

4. Dilarang menggunakan flash ketika memotret

Pengunjung diperkenankan untuk mendokumentasikan isi museum baik berupa video maupun foto, namun tanpa lampu kilat atau flash. 

Pada dasarnya, larangan menggunakan flash ini umumnya berlaku di hampir setiap museum.

Menambahkan dari laman Kompas.com (26/3/2023), alasannya karena cahaya flash kamera yang dipantulkan akan memicu rusaknya pajangan yang sudah berumur tua di museum.

5. Bertanya kepada petugas museum

Setiap ruangan di dalam Museum Naskah Perumusan Proklamasi punya cerita tersendiri.

Maka dari itu pengunjung bisa meminta bantuan petugas bila bingung dengan informasi yang tertera di dalam ruangan.

Petugas museum dapat ditemui di meja saat registrasi kunjungan.

"Kalau jam istirahat museum tetap buka, akan ada petugas yang bergantian berjaga di meja registrasi," kata Ides.

https://travel.kompas.com/read/2023/07/31/062100427/catat-5-aturan-berkunjung-ke-museum-perumusan-naskah-proklamasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke