Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Akan Didenda 

KOMPAS.com - Penumpang kereta api yang sengaja turun melebihi stasiun tujuan dalam tiket atau melebihi relasi, akan dikenai denda hingga sanksi. Aturan baru tersebut, berlaku mulai hari ini Kamis (3/8/2023).

  • Penumpang Kereta Api Dianjurkan Tetap Vaksinasi Covid-19
  • Aturan Masker Dicabut, Bisakah Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster?

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan baru tersebut untuk kenyamanan semua penumpang kereta api.

“Sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Joni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Sebagai contoh, penumpang membeli tiket KA Sancaka, rute Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun. Namun, saat KA Sancaka berhenti di Stasiun Madiun penumpang tidak turun, dan sengaja tetap di dalam kereta dengan maksud untuk turun di Stasiun Solo Balapan, tanpa membeli tiket lagi.

Pada kasus di atas, penumpang dikategorikan dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan. Karenanya, petugas KAI akan mengenakan denda hingga sanksi. 

Lantas, apa bentuk denda bagi penumpang kereta api yang sengaja turun melebih stasiun tujuan? Joni mengatakan, penumpang tersebut akan diturunkan pada stasiun selanjutnya saat kereta api berhenti.

Selain itu, penumpang tersebut akan dikenai denda sebesar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan penumpang. Terhitung, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

  • Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Tidak Wajib Pakai Masker
  • Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bisa Dipesan H-90 mulai Juli 2023

Denda tersebut harus dibayarkan menggunakan uang tunai di kereta kepada petugas saat itu juga. Jika penumpang tidak dapat membayar secara langsung di dalam kereta, maka tetap akan diturunkan pada stasiun selanjutnya.

“Bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi, dan tidak dapat membayar denda di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” terang Joni.

Nantinya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut untuk membayar denda ke loket stasiun. KAI memberikan waktu pembayaran denda selama 1x24 jam, terhitung sejak jadwal kedatangan kereta api pada stasiun tempat penumpang diturunkan.

Sanksi dilarang naik kereta api 3 bulan

Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayar denda, maka KAI akan memberikan sanksi. Joni mengatakan, sanksi bagi penumpang tersebut adalah dilarang naik kereta api sementara waktu selama 90 hari atau 3 bulan.

Sementara, penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran yakni sengaja turun melebihi stasiun tujuan dalam tiket, maka dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender atau 6 bulan.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” imbuh Joni.

Lantas, bagaimana petugas KAI mengetahui penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan?

Joni mengatakan kondektur kereta api akan mengecek guna memastikan kesesuaian identitas penumpang, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest, apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

Jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja turun melebihi stasiun tujuan dalam tiket, maka kondektur akan menyampaikan aturan denda kepada penumpang. Selain itu, kondektur akan menyampaikan bahwa penumpang harus turun di stasiun selanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan atas pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan aturan, denda, serta sanksi bagi penumpang yang sengaja turun melebih stasiun tujuan dalam tiket. Pengumuman dilakukan melalui pengeras suara dalam kereta api.

https://travel.kompas.com/read/2023/08/03/104000627/mulai-hari-ini-penumpang-kereta-yang-turun-melebihi-stasiun-tujuan-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke