Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Bayar Retribusi 2 Kali Saat ke Bukit Paralayang Watugupit, Ketahui Hal Ini

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Viral keluhan seorang pengunjung Bukit Paralayang di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diminta membayar dua kali tarif retribusi untuk masuk ke kawasan wisata tersebut.

Pertama, retribusi di Jalan Parangtritis atau masuk ke kawasan Pantai Parangtritis Bantul. Kedua, membayar di Tempat Penarikan Retribusi (TPR) Watugupit Gunungkidul.

Terkait keluhan tersebut, Dinas Pariwisata Bantul langsung menerjunkan tim ke lapangan dan mengonfirmasi bahwa memang ada wisatawan yang membayar retribusi sebanyak dua kali pada Sabtu (2/9/2023).

"Kami jelaskan, itu sudah beda kabupaten sehingga perdanya beda," kata Kepala Bidang Destinasi, Yuli Hernadi saat dihubungi wartawan, Senin (4/9/2023).

Ia menambahkan, wisatawan yang mau ke Bukit Paralayang melalui kawasan Parangtritis tidak bisa diloloskan karena mereka juga melewati jalur wisata.

Selain itu, pihaknya juga kesulitan untuk membedakan wisatawan yang akan ke Parangtritis dan Paralayang.

Di sisi lain, jika semua wisatawan yang melalui jalur tersebut diloloskan dan berwisata di Bantul tanpa membayar, maka akan terjadi kehilangan Pedapatan Asli Daerah (PAD).

"Nanti kalau (kami) bilang ke Paralayang tidak perlu bayar TPR, semua (akan) bilang ke Paralayang. Padahal mereka mau ke Parangtritis," ucapnya. 

Menghindari dua kali retribusi

Yuli menyarankan agar wisatawan dari Kota Yogyakarta yang ingin ke Bukit Paralayang Watugupit dan mau menghindari membayar dua kali retribusi bisa melalui akses Imogiri-Panggang.

Dengan begitu, kita hanya membayar satu kali retribusi di Gunungkidul.

"Untuk jalurnya Imogiri arah Siluk terus naik, nanti lewat Panggang dan turunnya kan lewat Watugupit," kata dia.

https://travel.kompas.com/read/2023/09/05/070300227/awas-bayar-retribusi-2-kali-saat-ke-bukit-paralayang-watugupit-ketahui-hal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke