KOMPAS.com - Insiden pengusiran yang dilakukan seorang sekuriti hotel terhadap turis lokal di Pantai Geger, Nusa Dua, Bali meramaikan media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Terkait hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai, pantai-pantai di Bali merupakan area publik.
"Pantai tidak ada yang punya sendiri, pantai itu adalah area publik. Jadi tidak ada yang punya pribadi, pantai di seluruh Bali. Sesuai hukum nasional kita, tidak ada yang punya perorangan," kata Rai saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Namun, terkait usaha di depan pantai atau bibir pantai, menurutnya para pengusaha hotel diperbolehkan menaruh fasilitas seperti payung atau kursi untuk para tamu hotel.
Kendati demikian, hal tersebut tidak membuat area tersebut dapat diklaim 100 persen oleh pihak terebut.
"Nah, hotel harus menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan (di sana). Kalau seperti Sanur ada sumbangan juga ke desa atau semacamnya. Jadi kalau menaruh payung atau kursi pantai biasanya ada (memberi) sumbangan juga," imbuhnya.
Hormati batasan
Lebih lanjut ia menambahkan, pengunjung umum boleh berada di area pantai tersebut, namun tetap menjaga batasan.
Ini dalam artian tidak sembarangan menggunakan fasilitas hotel.
"Pengunjung mau ke pantai, boleh. Yang tidak boleh itu kalau mau memakai fasilitasnya hotel, karena bukan tamu hotel. Nah, apalagi kalau dia sudah lewat perbatasan area hotel itu, perbatasan kiri kanan, kalau di sampingnya kan boleh," ujarnya.
Rai memberikan contoh, untuk hotel di Sanur, ada yang memberikan jalan setapak untuk pengunjung beraktivitas lari, selama tidak memasuki area hotel.
Meski begitu, ia enggan menanggapi lebih lanjut karena tidak mengetahui situasinya secara persis.
"Tapi saya tidak tahu persis situasinya (kejadian pengusiran). Selama di luar area hotel, tentu bukan kewenangan hotel. Apalagi untuk melarang orang yang ke pantai di luar areanya hotel," imbuh Rai.
Adapun alasan pengunjung umum diharapkan tidak memasuki area hotel adalah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para tamu.
"Yang tidak boleh misalnya masuk lalu menawarkan barang ke tamu hotel, takutnya ada risiko juga barang hilang, kan sama-sama tidak tahu. Jadi supaya kenyamanan dan keamanan tidak terganggu, semua saling paham dan menghargai aturan," ujarnya.
Rai juga menyampaikan, dalam persoalan serupa, kedua pihak diharapkan sama-sama menjaga etika dan sopan satun dalam berkomunikasi.
Ia meyakini, hotel memiliki Prosedur Operasi Standar (SOP) yang ada, termasuk melalui sekuriti.
"Petugas pengamanan atau sekuriti juga harus melajukan komunikasi yang baik. Jangan mengancam, menggertak, atau berkata kasar, itu intinya," ungkap Rai.
Hotel adalah bagian dari bidang hospitality atau keramah-tamahan. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya penggunaan kalimat yang santun, tidak kasar, dan beretika.
Di sisi lain, ia juga menganjurkan pengunjung yang merasa terganggu atau kurang nyaman untuk mengomunikasikan keluhannya menggunakan cara yang baik terlebih dahulu.
"Barangkali merasa terganggu, harus dikomunikasikan dengan baik. Mungkin tidak langsung dibuat dengan viral, bisa dikomunikasikan dengan baik. Misalnya diminta (oleh satpam) di sini saja, pengunjung bilang "oh iya saya di sini aja kok, enggak ganggu tamu-tamu lain". Tentu tidak ada masalah," pungkas Rai.
Pantai area publik
Terkait inisiden ini, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun sebelumnya menyayangkan adanya pengusiran yang dilakukan petugas keamanan hotel bintang lima kepada pengunjung.
Ia menegaskan, pantai tersebut adalah area publik yang dapat diakses oleh pengunjung umum.
"Saya sangat menyayangkan itu masih terjadi yah karena itu kan pantai adalah area untuk umum, publik yang bukan menjadi salah satu fasilitas hotel," kata Tjok Bagus saat dihubungi pada Kamis (7/9/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya untuk merespons insiden ini, melainkan sedang mengomunikasikannya dengan PHRI untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
https://travel.kompas.com/read/2023/09/10/114758827/turis-lokal-diusir-di-pantai-geger-bali-phri-itu-area-publik