Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Saat Libur Akhir Tahun

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kota Yogyakarta sebagai diprediksi bakal mendapatkan banyak kunjungan wisatawan pada libur akhir tahun.

Pada musim liburan, kemunculan masalah biaya parkir yang "nuthuk" atau dengan tarif tak wajar hampir selalu muncul.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz membeberkan, tarif parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.

TKP milik pemerintah ini memiliki mekanisme tarif parkir progresif, artinya setiap jam masyarakat atau wisatawan yang memarkir kendaraannya membayar lebih.

"TKP milik pemerintah untuk bus sedang Rp 50.000 untuk tiga jam pertama, sedangkan untuk bus besar Rp 75.000 untuk tiga jam pertama," kata Aziz di Yogyakarta, Rabu (6/12/2023).

Sementara untuk kendaraan pribadi dikenai biaya Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan selebihnya Rp 2.500 per jam.

Sedangkan motor Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan berikutnya Rp 1.500 per jam.

"Kalau parkir di sirip Malioboro itu empat jam Rp 5.000" tuturnya.

Untuk TKP swasta tidak diatur secara langsung dalam Perda tersebut. Kendati demikian, Aziz mengatakan, TKP dalam perda bisa dijadikan acuan.

Namun pada dasarnya, kenaikan tarif tidak boleh lebih dari lima kali lipat. Meskipun selama ini, tidak ada pengelola parkir swasta yang menaikkan tarif hingga lima kali.

"Paling banter itu (tarifnya) sama dengan pemerintah," lanjut Aziz. 

Sebelumnya, Kota Yogyakarta menjadi salah satu destinasi wisata favorit saat libur Natal dan tahun baru. 

Banyaknya wisatawan yang mengunjungi Kota Yogyakarta sering dimanfaatkan oknum juru parkir untuk memberikan harga yang tidak wajar terutama pada saat wisatawan parkir.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyiapkan nomor aduan yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu jika menjadi korban parkir nuthuk saat libur Natal dan tahun baru 2024, yakni 081802704212.

Nomor tersebut tersambung langsung dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Namun, TKP dibangi kembali berdasarkan kewenangan. Misalnya, ada TKP di bawah UPT  Malioboro, sehingga jika ada aduan akan diteruskan ke UPT Kawasan Cagar Budaya.

https://travel.kompas.com/read/2023/12/06/145629527/catat-tarif-parkir-resmi-di-yogyakarta-saat-libur-akhir-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke