Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Bebas Visa Indonesia untuk 159 Negara hingga Ditangguhkan

KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2023, kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia mengalami perubahan. Bebas visa untuk 159 negara dari total 169 negara dicabut sementara. 

"Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN," ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Lantas, apa penyebab pencabutan sementara bebas visa tersebut dan negara mana saja yang termasuk di dalamnya?

Indonesia sebelumnya sudah menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 169 negara sejak tahun 2016. 

Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sabtu (16/12/2023),  pelaku perjalanan dari 169 negara tersebut bisa bebas memasuki wilayah Indonesia tanpa menunjukkan visa. 

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, aktivitas memberikan ceramah atau mengikuti seminar, aktivitas mengikuti pameran internasional, rapat yang diadakan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, atau aktivitas melanjutkan perjalanan ke luar negeri.

Adapun durasi bebas visa kunjungan tersebut hanya 30 hari, tanpa bisa diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal. 

Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air tentu membawa angin segar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Apalagi sektor tersebut sempat terdampak pandemi Covid-19.

Namun, di sisi lain, kedatangan wisman juga memunculkan masalah tersendiri, khususnya dari sisi perilaku mereka selama berkunjung. 

Achmad menyampaikan, pencabutan sementara bebas visa kunjungan ke Indonesia dilatarbelakangi oleh persoalan gangguan ketertiban umum.

Tidak hanya itu, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (21/6/2023), pencabutan sementara bebas visa kunjungan juga dapat disebabkan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Adapun beragam kasus wisman yang melanggar ketertiban serta adat istiadat terjadi di Bali  dalam beberapa bulan belakangan. 

Beberapa contohnya adalah wisman yang mengendarai motor secara ugal-ugalan, wisman yang bekerja di Bali tanpa izin, dan bahkan ada pula wisman yang sampai berkonflik dengan masyarakat setempat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim pada Juni 2023 menyampaikan, Indonesia sudah sering merasakan warga negara asing (WNA) yang tidak berkualitas.

"Begini, kita kan sekarang sudah banyak nih masyarakat merasakan bagaimana WNA yang tidak berkualitas, ya kan? Masuk di Indonesia ribut ini dan itu," kata Silmy, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Ia lantas membandingkan Indonesia dengan Australia yang menerapkan visa untuk masuk ke negara tersebut. Ia juga berpendapat, terlalu mudah bagi WNA yang hendak masuk ke Tanah Air. 

"Sekarang begini, Australia itu seluruh yang masuk Australia itu pake visa, which is orang tetap datang ke Australia. Mau ke Eropa pakai visa Schengen kita berbondong-bondong antre bahkan dapatin visanya satu bulan. Kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu tiga hari sudah keluar, gampang," jelas Silmy.

Ketibaan WNA ke Tanah Air, lanjutnya, harusnya memberikan manfaat, mulai dari keuntungan, timbal balik, hingga keamanan. 

Pada awal Juni 2023, tepatnya Rabu (7/6/2023), ditetapkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.-01.GR.01.07 Tahun 2023, tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu.

Ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, surat tersebut memuat daftar 159 negara yang sudah tidak bebas visa kunjungan ke Indonesia. 

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, negara-negara tersebut, antara lain Amerika Serikat, Arab Saudi, Belanda, Jepang, Jerman, Italia, Norwegia, Qatar, Rusia, Perancis, Korea Selatan, Taiwan, Uni Emirat Arab, China, Turkiye, Swiss, Yunani, dan Sri Lanka.

Adapun saat ini ada 10 negara yang masih bebas visa kunjungan ke Indonesia yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste. Seluruhnya adalah negara-negara ASEAN (Asia Tenggara).

Usai penerapan penangguhan sementara bebas visa Indonesia untuk 159 negara, terdapat jeda waktu beberapa bulan guna memantau dampaknya terhadap jumlah kunjungan wisman ke Tanah Air.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan, dampak penghentian sementara bebas visa Indonesia untuk 159 negara tidak signifikan. 

Dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (19/6/2023), dari 159 negara yang sebelumnya memperoleh bebas visa kunjungan dinilai tidak memberikan kontribusi tinggi terhadap kunjungan wisman ke Indonesia.  

"Dampaknya akan seperti apa? Kami tidak melihat dampak signifikan, karena per hari ini, kita sudah menuju 8,5 juta (kunjungan wisman) tanpa 159 negara ini," ucap Menparekraf. 

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondro pada Oktober 2023. Menurutnya, angka pariwisata Indonesia tetap baik. 

"Setelah kami lakukan sekarang, setelah diberikan (bebas visa kunjungan ke) ASEAN saja, orang yang datang minat ke Indonesia itu tetap jalan, bahkan meningkat," ucapnya, Kamis (12/10/2023).

Heru mengatakan, pihaknya tengah mempelajari negara-negara mana saja yang nantinya akan tetap diberikan bebas visa atau tidak.

Menurut Menparekraf, penerapan electronic visa on arrival (e-VoA) dan electronic visa dipandang jauh lebih efektif untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. 

Dengan demikian, pihaknya dan Kemenkumham bersama imigrasi berencana menerbitkan beberapa inovasi. Ia juga menargetkan kunjungan wisata yang berkualitas, tinggal lebih lama, dan berkelanjutan. 

Menurut Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nia Niscaya, jikalau bebas visa kunjungan Indonesia diterapkan kembali, terdapat beberapa aspek yang akan diperhatikan. Salah satunya sisi resiprokal atau timbal balik.

"Kami mau menyampaikan, jika nantinya bebas visa kunjungan diberlakukan kembali, tentu kami harus melihat hal-hal seperti aspek resiprokal," kata Nia pada pertengahan Juni 2023, tepatnya Senin (26/6/2023).

Adapun pada Senin (11/12/2023), Menparekraf mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia berencana menerapkan bebas visa kunjungan untuk 20 negara yang menyumbang wisman terbanyak ke Indonesia.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (12/12/2023), negara-negara yang diusulkan, antara lain Australia, China, India, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Belanda, Jepang, Rusia, dan Taiwan.

https://travel.kompas.com/read/2023/12/16/144300327/perjalanan-bebas-visa-indonesia-untuk-159-negara-hingga-ditangguhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke