JAKARTA, KOMPAS.com - Bahasan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen, masih belum usai.
Meskipun belum ketok palu, sejumlah pengusaha di beberapa daerah Indonesia, sudah mengeluhkan terkait besarnya pajak hiburan tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan komitmen pada pelaku usaha hiburan terkait kenaikan pajak ini.
1. Menunggu hasil judicial review
Judicial review atau uji materi soal kenaikan pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen, masih diproses. Saat ini, kata Sandiaga, proses uji materi masih menunggu jadwal sidang.
"Hasilnya seperti apa, nanti akan kita lakukan penyesuaian sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami siap memberikan masukkan kepada pihak yang ditunjuk pemerintah," ujar Sandiaga usai Weekly Brief with Sandiuno, Senin (22/1/2024).
2. Adanya insentif pajak
Selanjutnya, Sandiaga menjelaskan bahwa ketentuan keringanan pajak hiburan tertentu bagi pelaku usaha, sudah diterbitkan.
"Berdasarkan rapat internal, kami sudah mendapat arahan bahwa pemerintah mendengar keluhan para pelaku industri jasa hiburan," ujar Sandiaga.
Ia melanjutkan, upaya keringanan ini sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Kemendagri yang akan memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah untuk memberikan potongan, pengecualian, dan penghapusan.
Angka insetif pajak berkisar 10-15 persen untuk pajak hiburan sebesar 40-75 persen, bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Ada insentif tambahan
Sandiaga menuturkan, akan ada insentif tambahan, terutama mengenai investasi dan pariwisata yang difokuskan.
"Karena kita ingin memperkuat sektor ini yang beralih sebagai penghasil penerimaan negara tertinggi setelah pajak dan migas," kata Sandiaga.
https://travel.kompas.com/read/2024/01/27/090900027/3-komitmen-menparekraf-terkait-tarif-pajak-hiburan-40-75-persen