Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Bisa Denda Rp 15 Juta

KOMPAS.com - Periode ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa umumnya diisi berbagai kegiatan, antara lain berburu takjil, mengaji, atau mengobrol bersama teman dan keluarga.

Apa pun kegiatan yang dilakukan, janganlah sampai mengisi waktu ngabuburit dengan nongkrong di sekitar rel kereta api. 

  • 5 Workshop Seni di Yogyakarta untuk Ngabuburit
  • Ngabuburit Unik, Naik Kereta Majapahit Kelas Ekonomi Rasa Eksekutif dari Malang

"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api," jelas VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), Joni Martinus, dikutip dari situs web KAI, Jumat (29/3/2024).

Joni melanjutkan, ngabuburit di sekitar rel bisa merusak prasarana kereta api, bahkan bisa membahayakan perjalanan kereta api. KAI juga cukup keras melarang masyarakat untuk beraktivitas di sekitar rel.

Joni menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, utamanya pasal 181 ayat (1).

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," terangnya. 

Adapun selama tahun 2023 hingga Maret 2024, tercatat ada 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta. Rinciannya, 474 orang meninggal dunia, 55 orang luka berat, dan 46 orang luka ringan. 

KAI pun melalukan sosialisasi, serta rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel yang berpatroli di sejumlah titik rawan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," tutur Joni.

https://travel.kompas.com/read/2024/03/30/080000827/jangan-ngabuburit-di-sekitar-rel-kereta-api-bisa-denda-rp-15-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke