Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Saya Telah Dizalimi!

Kompas.com - 15/10/2009, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembelaannya, Antasari Azhar terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, menyatakan dengan tegas dirinya dizalimi dalam kasus ini.

"Sekian lama saya diam namun dengan cermat, sekalipun dalam kondisi sebagai tahanan yang berada di tahanan narkoba Metro Jaya, saya tetap memperhatikan opini yang berkembang dalam rangka pembunuhan karakter saya dan lembaga KPK," kata mantan Ketua KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Menurut Antasari dakwaan yang diarahkan kepadanya sebagai otak pembunuhan Nasrudin tidak terlepas dari tindakannya menjebloskan beberapa orang penting dalam penjara ketika dia masih aktif di KPK.

"Membuat beberapa pihak menjadi gerah, kegerahan itu bisa dirasakan dengan adanya gerakan-gerakan antara lain upaya melakukan penjebakan yang diopinikan untuk mempermalukan saya dan pembunuhan karakter yang pada umumnya pelemahan terhadap lembaga KPK," ujar Antasari yang memakai batik merah yang dipadu celana panjang hitam.

Kemudian iapun mengutip majalah Misteri No 458 yang di dalam satu rubriknya diungkap adanya upaya untuk menyantet ketua KPK dengan menyuruh orang. Yakni atas perintah salah satu konglomerat dengan imbalan Rp 250 juta. Selain itu, Antasari menambahkan, ada juga upaya pihak tertentu untuk mengganggu keluarganya dengan kata-kata yang tidak patut seperti kotoran manusia.

"Namun demikian terhadap hal-hal tersebut tidak ada kepanikan atau ketakutan dalam diri saya dan keluarga karena kurang lebih 27 tahun sebagai abdi negara sudah terbiasa menghadapi hal tersebut dan menilai sebagai resiko, sebagai amanah untuk memberantas korupsi," ucapnya.

Sidang dengan terdakwa Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji yang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis Herri Suwantoro. Terkait dengan kasus ini juga ada persidangan dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang HR Purwoto S Gandasubrata dan Sigid Haryo Wibisono di ruang Dr Mr Kusumah Atmadja.

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com