Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Kampung Pak Presiden...

Kompas.com - 23/11/2009, 21:15 WIB

KAMI akan lapor Pak Presiden ke Jakarta bahwa upah minimum di Kabupaten Pacitan, daerah asal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, paling rendah di seluruh Jawa Timur. Ancaman Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur Jamaludin ini terlontar saat perwakilan buruh beraudiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jumat (20/11) pekan lalu.

Gubernur Jatim Soekarwo melalui Peraturan Gubernur Jatim Nomor 69 Tahun 2009 tanggal 18 November 2009 menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2010 di 38 kabupaten/kota se-Jatim. Dari seluruh daerah, Kabupaten Pacitan ditetapkan sebagai daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp 630.000, sedangkan Kota Surabaya menduduki peringkat UMK tertinggi sebesar Rp 1.031.500.

Bukan persoalan peringkat terendah atau tertinggi, menurut Jamaludin, melainkan fenomena munculnya kesenjangan yang begitu lebar dalam UMK 2010 menunjukkan ketidakwajaran. "Rata-rata kebutuhan hidup di Jatim sebenarnya relatif sama, kalaupun ada perbedaan tak sampai begitu mencolok. Bagaimana seorang buruh yang harus menghidupi keluarga bisa hidup dengan upah Rp 630.000?" papar Jamaludin.

Berdasarkan survei ABM Jatim, selisih UMK terendah di Jatim berkisar Rp 200.000. Namun, penetapan UMK 2010 oleh Gubernur menunjukkan selisih terbesar, yaitu Rp 401.500.

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, UMK dengan nominal lebih dari Rp 1 juta hanya terdapat di tujuh daerah dan UMK di bawah Rp 1 juta dialami 31 daerah dengan kisaran Rp 630.000 hingga Rp 989.000. "Yang paling memprihatinkan adalah, UMK sekarang ini ditentukan berdasarkan KHL yang hanya memperhitungkan kebutuhan buruh lajang dan tak mencakup kebutuhan keluarga mereka. Lalu bagaimana para buruh bisa menghidupi keluarga mereka," ucapnya.

Cium ketidakberesan

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jatim mencium indikasi dugaan rekayasa UMK 2010. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya Andi Kristiantono.

Menurutnya, sehari sebelum diusulkan, UMK Kota Surabaya tiba-tiba diubah dari Rp 1.049.184 menjadi Rp 1.031.500 tanpa melalui survei KHL di lapangan. Saat itu sembilan komponen KHL tiba-tiba diturunkan tanpa melalui survei. "Saya tidak tanda tangan dalam berita acara karena ini melanggar hukum. Bahkan, diduga ada proses penyuapan di dalamnya," papar Andi.

ABM juga menilai survei KHL di luar ring satu Jatim, seperti Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, sangat bias. Pembahasan UMK 2010 pun disayangkan karena berlangsung secara tertutup dan kurang transparan.

Sejak awal, beberapa lembaga serikat pekerja, seperti ABM dan KASBI, sebenarnya berharap agar Gubernur benar-benar mengkritisi usulan UMK dari masing-masing daerah dan mencocokkannya dengan KHL riil di lapangan. Namun, hingga akhir penetapan UMK 2010, tak ada perubahan signifikan dari usulan UMK yang masuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com