Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda RTRW Jateng Belum Ada Kajian Ilmiah

Kompas.com - 11/03/2010, 13:18 WIB

Semarang, Kompas - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Tengah sebaiknya tidak tergesa-gesa. Pasalnya, raperda tersebut belum memiliki kajian ilmiah sehingga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Kajian ilmiah harus dilakukan dengan melibatkan semua yang berkepentingan.

Guru Besar Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, Sudharto P Hadi, Rabu (10/3), di Semarang, menyatakan, amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang mewajibkan penyusunan dan kajian terhadap RTRW harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

"Mulai dari masyarakat, ilmuwan, peneliti, juga tokoh-tokoh masyarakat yang nantinya berdampak akibat RTRW harus dilibatkan," ujarnya.

Menurut Sudharto, penetapan suatu kawasan untuk kepentingan tertentu, baik industri, pariwisata, pertanian, maupun kepentingan lain, harus mengacu pada potensi daya dukung dan daya tampung. Suatu kawasan yang ditetapkan untuk industri, misalnya, juga harus jelas berapa industri yang boleh beroperasi di kawasan itu dan kapasitas lingkungan kawasan itu memang mampu.

Dekan Fakultas Ekonomi Unika Soegijopranata Semarang Andreas Lako menilai konflik kepentingan akan muncul bila penetapan kawasan tertentu tidak disosialisasikan ke masyarakat. Dia mencontohkan, penetapan Sukolilo sebagai kawasan industri juga tidak jelas kajiannya.

"Bagaimana mungkin dalam satu kawasan ditetapkan tiga kepentingan yang saling tumpang tindih," ujar Andreas.

Anggota Panitia Khusus Raperda RTRW Jateng 2009-2029, Muhammad Harris mengakui, draf raperda yang kini intensif dibahas pansus, memang belum ada kajian ilmiah secara komprehensif. Baru ada semacam catatan-catatan rekomendasi. "Pansus memang berencana mengundang sejumlah peneliti, pakar, dan tokoh masyarakat supaya memberikan tanggapan dan masukan terkait dengan penetapan sejumlah wilayah dan kawasan pada raperda RTRW," kata Muhammad.

Pasal kontradiktif

Lembaga Bantuan Hukum Semarang menilai draf raperda RTRW memuat dua pasal yang kontradiktif. Jika tidak segera dibenahi, kawasan konservasi di Jateng akan terancam.

Pasal 65 draf raperda RTRW menyebutkan kawasan lindung karst yang dilindungi di Jateng adalah kawasan karst Sukolilo, Pracimantoro, dan Karangbolong. Namun, Pasal 84 menyebutkan kawasan Pegunungan Kendeng di Kudus, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan dinyatakan sebagai kawasan pertambangan mineral dan batu bara.

"Kawasan karst Sukolilo kan ada di Pegunungan Kendeng. Kedua pasal ini jadi bertolak belakang," kata Staf Operasional Bidang Lingkungan LBH Semarang Erwin Dwi Kristanto. (who/den)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com