Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia, Penambang Bayar Denda Rp 20.000

Kompas.com - 27/05/2010, 10:47 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan, dan Kepolisian Sleman menggelar razia penambang pasir di Kali Gendol, Cangkringan, Sleman. Sayangnya, yang dirazia hanya KTP.

Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Satpol PP Sunarto mengatakan, hanya razia KTP yang bisa dilakukan. Belum penertiban. Sejumlah penambang pasir yang tidak membawa KTP, disidang di tempat. Mereka hanya membayar denda Rp 20.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com