Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal "Fuel Surchage"

Kompas.com - 28/02/2011, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menelan pil pahit. Kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU soal kartel atas biaya atas tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Yulman mengabulkan gugatan yang diajukan sembilan maskapai penerbangan yang keberatan atas putusan KPPU itu. Majelis hakim beralasan, adanya fakta besaran harga fuel surcharge yang sama antar maskapai tidak terbukti. "Mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan serta membatalkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei 2010," ujar Yulman, Senin (28/2/2011).

Sembilan maskapai yang menggugat itu adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Travel Express Aviation Service, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kartika Airlines dan PT Mandala Airlines.

Menanggapi putusan itu, KPPU masih belum menentukan sikap. Kuasa hukum KPPU Berla Wahyu Pratama akan membawa putusan ini ke rapat komisi. "Sepertinya kami akan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Sebelumnya, KPPU yang memvonis sembilan maskapai bersalah karena melakukan kesepakatan penetapan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktik tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum mereka dengan denda dan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar. (Fahriyadi/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com