Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta dan Pemda Bisa Investasi ke KRL

Kompas.com - 27/07/2011, 04:18 WIB

Perkembangan KRL bisa didukung oleh pihak swasta, termasuk pemerintah daerah. Investasi pihak swasta dimungkinkan karena diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

”Peran swasta pada perkeretaapian bisa dan dimungkinkan karena diatur juga dalam undang-undang,” tutur Kepala Humas PT KAI Sugeng Priyono, Selasa (26/7).

Bagi PT KAI, keberadaan pihak swasta akan meningkatkan persaingan antar-operator dalam menjalankan perkeretaapian di Indonesia, termasuk KRL Jabodetabek.

Selama ini, tidak ada pembanding pelaksanaan perkeretaapian di Indonesia karena PT KAI dan anak perusahaan, PT KCJ, adalah operator tunggal.

”Kalau pelayanan dan tarif kami dibilang buruk, pembandingnya siapa? Kalau dikatakan baik, juga tidak ada bandingannya,” ucap Sugeng.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain. Di dunia pesawat terbang, misalnya, ada berbagai macam maskapai penerbangan domestik yang bisa bersaing dan menjadi pembanding satu-sama lain. Hal ini juga bisa mendorong perbaikan pelayanan dan juga meningkatkan daya angkut penumpang.

Begitu pula dengan bus yang dikelola oleh banyak operator. Dengan begitu, setiap operator bisa berbenah agar bisa berdaya saing.

Pembicaraan mengenai investasi pihak swasta pada perkeretaapian di Indonesia dilakukan di tingkat Kementerian Perhubungan. Namun, selama ini, belum ada pembahasan mengenai masuknya investasi swasta dengan PT KAI.

Kepala Humas Daop I PT KAI Mateta Rijalulhaq mengatakan, investasi pihak swasta bisa berupa penambahan armada kereta, pembangunan stasiun, atau pembangunan jalur rel baru.

”Pemda, misalnya, bisa menghitung berapa penumpang yang naik dari stasiun di wilayahnya. Dari situ bisa diukur kebutuhan armada kereta dan pemda bisa ikut mengadakan armada kereta,” kata Mateta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com