JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (8/9/2011), menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, terkait kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti tambahan.
”Empat tim diturunkan, sampai sekarang masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Kamis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Ditjen P2KT, I Nyoman Suisanaya, sebagai tersangka bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan perwakilan perusahaan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya tertangkap tangan secara terpisah dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar dua pekan lalu.
Nyoman ditangkap di kantornya, gedung P2KT, Dadong di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, sementara Dharnawati tertangkap di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur. Selain itu, KPK juga menyita alat bukti Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian dari lantai 2 gedung A kantor P2KT.
Ketiga orang yang tertangkap tangan itu lantas ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.