Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnakertrans Digeledah

Kompas.com - 09/09/2011, 05:31 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (8/9), terkait dengan kasus suap yang melibatkan pejabat kementerian itu. Dalam penggeledahan sejak pagi hingga malam tersebut, penyidik KPK mengambil sejumlah barang dan dokumen.

”Ada dua gedung yang digeledah,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, semalam.

Ruangan yang diubek-ubek penyidik KPK di antaranya ruangan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kemnakertrans Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya. Penyidik juga menggeledah ruangan staf khusus kementerian.

KPK menangkap Dadong dan Nyoman Suisnaya serta pengusaha Dharnawati di tiga tempat berbeda atas dugaan praktik suap dalam program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar.

Dari informasi, sejumlah barang dan data diambil dari kantor Kemnakertrans. Barang-barang itu di antaranya hard disk, flash disk, dan sejumlah berkas. Penyidik KPK tampak membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke kardus.

Tumpukan barang dan berkas yang dibawa oleh penyidik KPK mencapai lebih dari lima kardus. Selain itu, penyidik juga membawa papan tulis (white board) yang diangkut dengan menggunakan kendaraan pikap.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK dikawal aparat Brimob. ”Penggeledahan hanya di kantor yang di Kalibata,” kata Priharsa saat ditanya apakah kantor Kemnakertrans di Jalan Gatot Subroto juga digeledah.

Pada hari yang sama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dipanggil DPR. Muhaimin membantah memiliki anggota staf bernama Ali Mudhori dan Fauzi. Namun, ia mengenal kedua orang itu. ”Setahu saya, Ali Mudhori adalah mantan anggota DPR (dari PKB). Fauzi anggota staf di Sekretariat DPP (PKB),” kata Muhaimin, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.

Menurut Muhaimin, Ali Mudhori dan Fauzi tidak berwenang terkait dengan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Transmigrasi di Kemnakertrans. Akibatnya, dia tidak pernah membicarakan atau berhubungan terkait dengan data DPID dengan dua orang tersebut. ”Silakan hukum menelusuri, mereka ditarik-tarik atau memang tertarik mengatasnamakan saya. Siapa pun yang mengatasnamakan saya harus diusut tuntas,” kata Muhaimin yang mengaku memiliki tiga anggota staf khusus dan seorang juru bicara.

Di hadapan Komisi IX DPR, Muhaimin juga menegaskan, baru kali ini Kemnakertrans mendapatkan dana DPID. Karena posisinya sebagai bagian dari dana transfer daerah yang dialokasikan langsung ke provinsi/kabupaten/kota, Kemnakertrans hanya sebatas mengusulkan. Kuasa pengguna anggaran ada di dinas terkait, seperti dinas transmigrasi atau pertanian. Adapun kewenangan penentuan alokasi dan jumlah anggaran dimiliki Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.

Muhaimin menyatakan siap memberikan data dan keterangan program itu ke KPK. Dia juga tidak keberatan KPK mengambil data dari kantornya.

Soal tim asistensi, pada awal masa jabatannya, Muhaimin membentuk tim beranggotakan enam orang sejak 1 Januari 2010 hingga 31 Desember 2010. Tim asistensi tersebut bertugas memberikan informasi, saran, dan pemetaan masalah bidang ketenagakerjaan serta ketransmigrasian.

”Jadi, tim asistensi ini sudah tidak ada lagi sejak awal tahun 2011. Mennakertrans sekarang bekerja dibantu pejabat struktural kementerian, staf ahli, dan staf khusus,” ujar Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemnakertrans Suhartono.

Saat ini, Muhaimin memiliki tiga anggota staf khusus yang berasal dari PKB, yaitu Jazilul Fawaid, Abdul Wahid Maktub, dan Antonius Doni Dihen. Mereka bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Mennakertrans.

Mereka juga melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit kerja Kemnakertrans atau dengan pihak lain yang terkait. Abdul Wahid Maktub yang pernah menjadi Konsul Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi dan Duta Besar RI untuk Qatar, misalnya, ditugaskan Muhaimin ikut serta dalam delegasi resmi untuk rapat pejabat senior ketenagakerjaan dengan Kerajaan Arab Saudi pada akhir Mei 2011.

Mennakertrans juga memiliki satu anggota staf ahli, yang umumnya pejabat karier senior internal, yakni Azis Rifa’i, yang membidangi kependudukan. Staf khusus atau staf ahli memperoleh remunerasi setara pejabat eselon IB, setingkat di bawah direktur jenderal, inspektur jenderal, dan sekretaris jenderal yang merupakan pejabat eselon IA.

Muhaimin juga menunjuk Dita Indah Sari sebagai juru bicaranya dan Faisol Riza sebagai tenaga ahli bidang komunikasi.

Ada masalah

Terkait dengan wacana koreksi para menteri yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, memang ada persoalan pokok saat arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian.

”Ada masalah manajemen di tingkat kementerian, di mana arahan-arahan Presiden tidak segera ditindaklanjuti sehingga selalu terjadi kelambatan-kelambatan,” kata Kuntoro, Kamis, di Kantor Presiden.

Di sisi lain, munculnya dugaan suap di sejumlah kementerian disebabkan birokrasi yang berbelit-belit dan lama, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, diperlukan upaya mengkaji kembali prosedur birokrasi untuk mempercepat prosedur dan mengurangi perilaku koruptif.

Terkait dengan kinerja kementerian, Kuntoro menyatakan, UKP4 telah menyerahkan hasil evaluasi semester pertama kementerian dan lembaga kepada Presiden. Namun, Presiden belum memberikan umpan balik atas hasil evaluasi itu.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparringa mengakui bahwa tuduhan terhadap beberapa menteri terkait dengan dugaan kasus hukum tersebut merupakan masa sulit bagi kabinet Presiden Yudhoyono. Meskipun begitu, tidak ada pilihan lain, selain memastikan bahwa semua menteri harus patuh dan bekerja sama secara penuh pada proses hukum yang tengah berjalan.

(RZF/RAY/WHY/HAM/NWO/HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com