Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Den Haag Bisa Jadi Bumerang bagi Sejarah Indonesia

Kompas.com - 22/09/2011, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejarawan yang juga sebagai peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, mengatakan, putusan Pengadilan Den Haag, Belanda, terkait tuntutan janda korban tragedi Rawagede 1947 mempunyai sisi negatif bagi sejarah Indonesia.

Hal itu dikemukakan Asvi karena dalam putusan itu secara tidak langsung Belanda tetap menganggap kemerdekaan Indonesia terjadi pada 1949. "Belanda masih belum mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Mereka menilai apa yang terjadi di Rawagede dianggap sebagai persoalan antara sesama warga Belanda lainnya. Ini yang saya sebut bisa menjadi bumerang bagi sejarah kita. Meskipun, sisi positifnya, mereka mampu mengabulkan tuntutan itu juga baik," ujar Asvi di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Selain itu, kata Asvi, dalam putusan itu, Pengadilan Den Haag juga tidak menggunakan istilah kejahatan perang (war crime), tetapi hanya menggunakan istilah eksekusi. Hal itu, menurut Asvi, hanya menjadikan peristiwa pembunuhan ratusan warga Desa Rawagede hanya sebagai ekses belaka, yakni kekeliruan dalam melakukan eksekusi.

"Selama ini Belanda menganggap dirinya korban kejahatan Nazi Jerman dan kekejaman tentara Jepang di Hindia Belanda saat Perang Dunia Kedua. Dengan adanya keputusan Pengadilan Den Haag ini membuat Belanda punya status baru, yaitu pelaku kejahatan perang yang tak kalah kejamnya. Ini yang harus kita kritisi," kata Asvi.

Oleh karena itu, di samping permasalahan gugatan yang dimenangkan oleh korban Rawagede, Asvi juga meminta agar perspektif sejarah dapat dikedepankan terlebih dahulu dalam kasus-kasus kejahatan perang masa lalu. Yang terpenting, menurut Asvi, sebuah negara seharusnya tidak bisa dengan mudah membuat sejarahnya sendiri.

"Tapi, sah-sah saja bila kalangan LSM Indonesia melakukan gugatan terhadap Pemerintah Belanda. Namun, jangan lupa, bisa saja suatu saat nanti, mungkin 10 tahun lagi, ada gugatan senada dari Kota Dili (ibu kota negara Timor Leste), dan Indonesia nanti diminta untuk membayar perampasan perang dan dituntut untuk pelanggaran berat HAM di sana pada Mahkamah Internasional. Kita harus siap kalau ini terjadi," kata Asvi.

Seperti diberitakan, gugatan hukum kepada Belanda diajukan 11 janda korban brutalitas tentara Belanda pada 9 Desember 1947, dua tahun pascakemerdekaan Indonesia. Gugatan dilakukan sejak 2008 di Pengadilan Belanda di Den Haag. Pada 14 September 2011, pengadilan memutuskan, Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah dan harus membayar kompensasi kepada para keluarga korban peristiwa itu.

Namun, meskipun putusan tersebut menyatakan, Belanda harus bertanggung jawab, Hakim Ketua DA Schreuder secara tegas menyebut tindakan Belanda sebagai ilegal (onrechtmatig). Keputusan ini memandang Belanda bersalah karena dianggap telah membunuh warganya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Jalan Jalan
Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Travel Update
Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Jalan Jalan
10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com