BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Ketua Tim Kerja Perlindungan Hutan Provinsi Lampung Tarmizi Nawawi menampik adanya kepentingan praktis-politis terkait penunjukan pelapor kasus Mesuji, Wayan Sukadana, sebagai anggota penertiban perambah di Register 45.
"Penertiban saat ini diserahkan ke Pemkab Mesuji. Kalaupun dari mereka (anggota tim penertiban) ada yang kena persoalan hukum, itu tanggung jawab pribadi," ujar Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung ini, Selasa (28/2/2012).
Keberadaan Wayan Bonjol di tim penertiban hutan Register 45 sebelumnya mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Mantan pelapor dan saksi kasus Mesuji di DPR yang vokal mengkritisi penertiban hutan kini justru bersikap sebaliknya.
Bahkan, Wayan pernah menjadi sasaran target operasi polisi karena dituding menjadi aktor yang menggerakkan warga pendatang kembali menempati hutan Register 45 Mesuji.
Terkait penertiban, Tarmizi menambahkan, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada para perambah bahwa tanah yang ditempati saat ini adalah tanah kawasan dan mereka harus keluar dari sana.
Saat ini, sekitar 6.800 warga dari berbagai daerah tinggal di Register 45 Sungai Buaya dengan mendirikan tenda-tenda darurat dan bangunan semipermanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.