Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Muhammad Tolak Dieksekusi

Kompas.com - 15/03/2012, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, menolak dieksekusi Kamis (15/3/2012) hari ini. Alasannya, Mochtar belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

"Klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan surat putusan," kata kuasa hukum Mochtar, Sira Prayuna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Tim kuasa hukum Mochtar mendatangi gedung KPK untuk menjelaskan ihwal salinan putusan MA Mochtar ini kepada wartawan. Sedianya, Mochtar dieksekusi hari ini. KPK telah mengirimkan surat yang meminta Mochtar menyerahkan dirinya dengan datang ke gedung KPK hari ini. Namun, menurut Sira, salinan putusan MA tersebut bahkan belum sampai ke panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, tempat Mochtar divonis pada tingkat pertama.

"Kalau mau eksekusi kan harus ada salinan putusan resmi. Tadi saya cek ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, salinan putusannya itu belum ada," ujar Sira.

Kuasa Hukum Mochtar lainnya, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Mochtar siap dieksekusi jika memang salinan putusan MA sudah dikantonginya. "Orangnya (Mochtar) ada dan siap," kata Sugeng.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, salinan putusan MA tersebut telah diterima jaksa KPK. Putusan majelis hakim kasasi di MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas Mochtar Muhammad.

Putusan kasasi tersebut disimpulkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko serta anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung. Menurut majelis hakim MA, Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

    Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

    Travel Update
    Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

    Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

    Travel Update
    Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

    Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

    Hotel Story
    10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

    10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

    Jalan Jalan
    Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

    Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

    Travel Update
    Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

    Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

    Travel Update
    3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

    3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

    Travel Update
    Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

    Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

    Hotel Story
    iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

    iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

    Travel Update
    9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

    9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

    Jalan Jalan
    Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

    Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

    Travel Update
    6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

    6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

    Travel Tips
    Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

    Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

    Travel Update
    China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

    China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

    Travel Update
    Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

    Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

    Travel Update
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com