Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Tak Normal Kalau Tanpa Ayat 6a

Kompas.com - 01/04/2012, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpendapat bahwa penambahan ayat 6a pada Pasal 7 Undang-Undang APBN Perubahan 2012 merupakan hal yang normal. Ia berharap ayat itu tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Ayat 6a pada UU APBN-P 2012 itu mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mengalami fluktuasi. Fluktuasi ini dimungkinkan sebanyak 15 persen dari asumsi sebelumnya dalam kurun waktu enam bulan. Ayat tersebut merupakan ayat tambahan karena pada ayat 6, yang telah ditetapkan sebelumnya, disebutkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak akan dinaikkan.

"Ayat 6a sesuatu yang normal. Kalau tidak ayat 6a, itu tidak normal atau kurang normal," kata Urbaningrum di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (1/4/2012).

Anas mengatakan, keputusan tersebut dilakukan agar APBN berjalan normal. Selain itu, pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan terkait untuk menyelamatkan ekonomi nasional apabila ICP mengalami fluktuasi.

Penetapan UU APBN-P 2012 itu masih bisa berubah bila Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir keberadaan ayat tambahan tersebut. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mehendra menyatakan akan mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang memberi keleluasan bagi pemerintah menaikkan harga BBM dengan syarat yang dihasilkan Rapat Paripurna DPR.

Yusril yang beberapa kali menang dalam uji materi sejumlah pasal di MK, kali ini juga mengatakan, bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a menabrak UUD 1945. "Saya sudah telaah bahwa Pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P, yang telah disepakati oleh DPR dan siap disahkan dan diundangkan oleh pemerintah, menabrak Pasal 33 UUD 1945, seperti ditafsirkan oleh MK," kata Yusril dalam siaran persnya, Sabtu (31/3/2012).

Selain Yusril, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Salih Husin juga menyatakan bahwa partainya akan menggugat pengesahan ayat 6a tersebut ke MK. Menurut Salih, pasal itu merupakan akal-akalan partai koalisi pendukung pemerintah agar kenaikkan harga BBM bisa dilakukan. Fraksi-fraksi koalisi yang terdiri dari Golkar, PKB, PAN, dan PPP itu semula menolak kenaikan harga BBM. "Itu pasal akal-akalan. Dengan berapa persen pun (deviasi ICP) hanya untuk menaikkan harga BBM, maka itu hanya waktu saja yang diundur," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

    Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

    Jalan Jalan
    Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

    Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

    Travel Update
    Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

    Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

    Travel Update
    Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

    Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

    Jalan Jalan
    10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

    10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

    Jalan Jalan
    Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

    Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

    Travel Update
    Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

    Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

    Travel Update
    Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

    Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

    Travel Update
    Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

    Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

    Travel Update
    World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

    World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

    Travel Update
    Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

    Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

    Travel Update
    Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

    Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

    Travel Update
    5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

    5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

    Jalan Jalan
    Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

    Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

    Travel Update
    Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

    Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

    Travel Tips
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com