Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancol Digugat Jadi Ruang Publik

Kompas.com - 10/05/2012, 03:20 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta dan manajemen Ancol Taman Impian digugat secara perdata dengan tuduhan telah merugikan warga DKI karena menutup Pantai Ancol sebagai ruang publik. Pantai itu dibuka hanya untuk komersial. Gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Bela Keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Surat gugatan nomor 209/PDT.J/2012/PN JKT PST sudah kami layangkan ke PN Jakarta Pusat pada 3 Mei lalu. Dalam surat gugatan itu, ada tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni Gubernur DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Impian Jaya Ancol,” ujar Iqbal Tawakkal Pasaribu selaku kuasa hukum Lembaga Bela Keadilan, Rabu (9/5).

Dalam surat gugatan sebanyak 33 lembar itu, antara lain, disebutkan bahwa tindakan para tergugat dengan menerapkan biaya masuk Pantai Ancol sebesar Rp 15.000 telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40 Tahun 2007. Peraturan menteri itu mengatur tentang aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama dan ruang terbuka publik (laut, pantai, dan hijau).

Seperti diatur dalam peraturan tersebut, ruang terbuka publik adalah ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik publik, baik berupa taman, lapangan olahraga, maupun ruang terbuka lainnya. Area tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya.

Apalagi, menurut Iqbal, jika ditilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, Pantai Ancol merupakan area sempadan pantai yang semestinya dilindungi dari kerusakan lingkungan. Pantai itu tak diperbolehkan digunakan untuk lahan budidaya dan juga didirikan bangunan di atasnya.

Sebagai tuntutannya, antara lain para tergugat dituntut untuk membuka Pantai Ancol sebagai pantai publik dan membuka akses sebesar-besarnya bagi setiap warga DKI tanpa dikenai bayaran apa pun. Para tergugat juga dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya selama ini, yang membuka Pantai Ancol untuk kepentingan komersial, kepada warga DKI.

Belum dapat memastikan

Saat dikonfirmasi, Sujatmiko dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku belum bisa memastikan gugatan itu benar sudah masuk ke pengadilan atau belum.

”Saya masih sidang,” kata Sujatmiko yang dihubungi kemarin sore. Dia menjanjikan akan mengecek gugatan itu pada Kamis ini.

Dia mengatakan, gugatan yang masuk berhubungan dengan perkara perdata. Sebelum diterima dan disidangkan, setiap berkas gugatan akan dipelajari terlebih dahulu.

Seperti diberitakan Kompas pada 29 April lalu, sejumlah warga di Jakarta Utara mengungkapkan keinginannya agar Pantai Ancol dapat dibuka sebagai pantai publik. Ini seperti halnya Pantai Kuta di Bali yang merupakan obyek wisata internasional, tetapi tetap bisa diakses warganya secara luas tanpa dibebani biaya masuk apa pun.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Direktur PT Pembangunan Jaya Ancol Agus Rochiyardi mengatakan, Ancol Taman Impian sebagai kawasan wisata membutuhkan biaya pengelolaan cukup tinggi, termasuk untuk memelihara kebersihan pantainya. ”Dana yang dibutuhkan agar pantai itu tetap bersih mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap memperhatikan hak warga DKI atas pantai itu sebagai area publik. Karena itu, setiap HUT Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI, masyarakat gratis masuk Ancol. (MDN/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com