Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/02/2015, 15:42 WIB
EditorI Made Asdhiana
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah kabupaten/kota di Bali sulit memberlakukan moratorium hotel dan pondok wisata. Alasannya, belum ada hal yang kuat dan tepat untuk segera menerapkan kontrol penghentian pembangunan hotel dan pondok wisata.

Semakin turunnya tingkat hunian hotel selama lima tahun terakhir menjadi 50 persen dinilai belum cukup untuk menghentikan pembangunan hotel. Di sisi lain, investasi sektor pariwisata masih menarik dengan nilai Rp 3,5 triliun atau 50 persen dari total investasi hingga November 2014 sekitar Rp 6,9 triliun.

”Kami harus mempertanggungjawabkan alasan moratorium hotel/pondok wisata. Tanpa ada alasan seperti kajian akademis, kami masih sulit menerapkannya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Wayan Gunawan, Rabu (4/2/2015).

Karena itu, lanjut Gunawan, Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan Universitas Udayana membuat kajian pembangunan hotel/pondok wisata. Total kamar hotel/pondok wisata di Denpasar hingga Januari 2015 tercatat 4.400 ruang untuk hotel berbintang dan 4.700 kamar untuk nonbintang. ”Mungkin ke depan, kami perlu membatasi sambil menunggu kajian selesai,” kata Gunawan.

Gunawan mengatakan, pihaknya juga menemukan hotel dengan bangunan yang melanggar izin. Kemarin, Pemerintah Kota Denpasar melalui kesatuan polisi pamong praja memberi peringatan kepada Hotel Alana karena menambah kamar dan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan.

Secara terpisah, Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Udayana Made Sendra mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan metode yang valid untuk mengkaji pembangunan hotel/pondok wisata di Denpasar. Alasannya, data yang ada belum cukup mewakili kajian yang valid.

”Sejumlah hotel tidak bersedia terbuka ketika di wawancara. Ini bisa meragukan kevalidan kajian kami. Karena itu, kami harus hati-hati soal kajian untuk pengambilan keputusan ke depan,” kata Sendra.

Kabupaten Badung berupaya dalam enam bulan terakhir membatasi pembangunan hotel, terutama hotel berbintang di kawasan Kuta. Calon investor harus memiliki minimal 1 hektar lahan dan tiap kamar yang terbangun minimal berukuran 32 meter persegi. (AYS)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

10 Tempat Liburan di Jakarta Barat, Ada yang Gratis

10 Tempat Liburan di Jakarta Barat, Ada yang Gratis

Jalan Jalan
2 Bebek Raksasa Mengapung di Perairan Hong Kong, Ada Apa?

2 Bebek Raksasa Mengapung di Perairan Hong Kong, Ada Apa?

Travel Update
Kurma dan Cokelat, Produk Oleh-oleh Haji Paling Populer di Pasar Tanah Abang

Kurma dan Cokelat, Produk Oleh-oleh Haji Paling Populer di Pasar Tanah Abang

Travel Update
Omah Prahu 99, Tempat Nongkrong Asyik dengan Panorama Sunset Waduk Cengklik Boyolali

Omah Prahu 99, Tempat Nongkrong Asyik dengan Panorama Sunset Waduk Cengklik Boyolali

Jalan Jalan
Kisah Penjual Musik Lawas di Pasar Barang Antik, Malah Berharap Dagangan Tak Cepat Habis

Kisah Penjual Musik Lawas di Pasar Barang Antik, Malah Berharap Dagangan Tak Cepat Habis

Hotel Story
3 Air Terjun di Kabupaten Biak Numfor, Tak Jauh dari Pusat Kota

3 Air Terjun di Kabupaten Biak Numfor, Tak Jauh dari Pusat Kota

Jalan Jalan
Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Pasar Tanah Abang, di Mana Lokasinya?

Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Pasar Tanah Abang, di Mana Lokasinya?

Jalan Jalan
Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Travel Update
Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Travel Update
AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

Travel Update
3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

Jalan Jalan
Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Jalan Jalan
Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Jalan Jalan
Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Travel Update
Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com