Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Penyengat Menanti Keputusan UNESCO

Kompas.com - 08/06/2015, 16:03 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Husnizar Hood, menyatakan bahwa peraturan soal Penyengat masih sebatas usulan dinas. Padahal, DPRD sejak lama menantikan pembahasan peraturan itu. ”Kami juga ingin ada produk hukum yang memayungi Penyengat sebagai warisan budaya,” kata Ketua Dewan Kesenian Kepulauan Riau itu.

Perda akan menunjukkan pemda serius mengajukan usulan. Sebab, UNESCO terutama menekankan keseriusan pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar tempat yang diusulkan menjadi warisan budaya dunia. ”Bahkan, ditekankan pula apa konsep pengelolaan oleh pemda dan masyarakat jika status warisan budaya dunia ditetapkan,” ujarnya.

Rencana Pemprov Kepri untuk mendirikan Monumen Bahasa di Penyengat juga tidak jelas kelanjutannya. Monumen itu ditargetkan selesai pada 2014. Namun, sampai sekarang monumen yang baru separuh jadi itu tidak ada tanda-tanda akan dilanjutkan pembangunannya.

Padahal, Gubernur Kepri Muhammad Sani berhasrat menjadikan monumen itu sebagai salah satu peninggalan masa jabatannya. Ia juga sudah mempromosikan monumen itu kepada komunitas munsyi dan pewarta dari beberapa negara Asia Tenggara. Sani juga mempromosikan Penyengat kepada perwakilan wartawan dari 34 provinsi yang bertandang ke pulau itu pada awal 2015.

Dalam berbagai kesempatan Sani mendesak pemerintah pusat mendaftarkan Penyengat ke UNESCO. Desakan terakhir disampaikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Bintan pada akhir Mei 2015.

Desakan itu agaknya masih harus disampaikan hingga bertahun-tahun ke depan. Sampai Penyengat masuk daftar warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO. Namun, yang terpenting adalah komitmen masyarakat, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi dalam memelihara serta mengelola situs itu sehingga meyakinkan berbagai pihak untuk mengusulkan serta menetapkan sebagai warisan budaya dunia. (Kris Razianto Mada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com