Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Paspor 24 Halaman Hanya untuk TKI?

Kompas.com - 28/04/2016, 09:17 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ingin berwisata ke luar negeri, hal yang wajib dimiliki adalah paspor sebagai tanda identitas ketika bepergian. Jika negara yang dituju mensyaratkan untuk memiliki visa, tentunya wisatawan juga harus menyiapkan visa.

Halaman paspor yang ditawarkan untuk wisatawan terdapat dua jenis yaitu 24 halaman dan 48 halaman. Anggapan yang kerap muncul saat ingin mengurus paspor dan juga memiliki paspor dengan jumlah 24 halaman adalah hanya digunakan oleh calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso membantah tentang anggapan paspor dengan jumlah 24 halaman hanya untuk TKI. Menurutnya, penggunaan paspor 24 halaman itu memiliki fungsi dan derajat yang sama dengan paspor 48 halaman.

“Stigma itu timbul karena ada beberapa negara penerima di Timur Tengah hanya menerima paspor 24 halaman. Padahal secara hukum keduanya sama. Paspor 24 halaman juga bisa digunakan untuk liburan,” ungkap Heru saat dihubungi KompasTravel di Jakarta, Selasa (26/4/2016) sore.

Ia menegaskan hal itu dipastikan dengan keluarnya Reraturan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI.1040.GR.01.01 tahun 2010 tentang perubahan Kelima atas petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor : F-459.I2.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia. Pertimbangan memilih paspor 24 halaman juga berdasarkan frekuensi dan tujuan berlibur.

"Kalau dirasa cuma ingin berlibur sebentar dan cuma di negara-negara ASEAN, paspor 24 halaman juga bisa. Bukan lalu dianggap untuk TKI," kata Heru.

Heru menambahkan, paspor 48 halaman juga bisa diberikan kepada TKI. Pasalnya, beberapa negara di dunia penerima TKI mensyaratkan untuk menggunakan paspor dengan 48 halaman.

“Lalu ada paspor yang harus 48 halaman harus disiapkan untuk perjalanan misalnya ke Jepang, Eropa, Amerika, Korea. Makanya, petugas pembuatan imigrasi akan bertanya tujuan negara-negara yang akan dikunjungi sebelum proses pembuatan paspor,” paparnya.

Persyaratan khusus untuk memiliki paspor dengan jumlah 48 halaman itu, lanjut Heru, adalah kebijakan masing-masing negara di dunia. Ia menyebutkan, warga negara Indonesia juga harus mengikuti peraturan tersebut.

"Penggunaan paspor 24 halaman itu kembali lagi disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara di dunia. Misalnya, negara ASEAN, paspor 24 halaman sudah pasti digunakan. Ke Eropa, paspor 24 halaman sudah pasti gak bisa. Makanya harus urus paspor 48 halaman," jelasnya.

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi yang dikeluarkan pada tahun 2010 itu bertujuan untuk mencegah salah penafsiran yang beredar di masyarakat. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 15 November 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capaian Timnas U-23 di Piala Asia Bawa Dampak Pariwisata untuk Indonesia

Capaian Timnas U-23 di Piala Asia Bawa Dampak Pariwisata untuk Indonesia

Travel Update
Harga Tiket Masuk Taman Safari Prigen 2024 dan Cara Pesan via Online

Harga Tiket Masuk Taman Safari Prigen 2024 dan Cara Pesan via Online

Travel Tips
3 Promo BCA Australia Travel Fair 2024, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

3 Promo BCA Australia Travel Fair 2024, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

Travel Update
4 Promo Tiket Pesawat dan Tur BCA Australia Travel Fair, Rp 7 Juta ke Perth PP

4 Promo Tiket Pesawat dan Tur BCA Australia Travel Fair, Rp 7 Juta ke Perth PP

Travel Update
Hari Ini, BCA Australia Travel Fair 2024 Digelar di Gandaria City

Hari Ini, BCA Australia Travel Fair 2024 Digelar di Gandaria City

Travel Update
10 Tips Wisata Saat Cuaca Panas, Pakai Tabir Surya dan Bawa Topi

10 Tips Wisata Saat Cuaca Panas, Pakai Tabir Surya dan Bawa Topi

Travel Tips
5 Wisata di Palangka Raya, Ada Wisata Petik Buah

5 Wisata di Palangka Raya, Ada Wisata Petik Buah

Jalan Jalan
5 Tips ke Museum iMuseum IMERI FKUI di Jakarta, Reservasi Dulu

5 Tips ke Museum iMuseum IMERI FKUI di Jakarta, Reservasi Dulu

Travel Tips
Cara Menuju ke Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah

Cara Menuju ke Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah

Jalan Jalan
Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Jalan Jalan
Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Jalan Jalan
Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Travel Update
Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com